Putusan Persis dengan Tuntutan JPU
KABUPATEN - Dedi Abdullah, 36, terdakwa pembunuhan perempuan asal Kediri yang jasadnya dibuang di Pacet divonis 18 tahun penjara, kemarin (14/5). Hakim menyatakan pria asal Brebes itu melakukan tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,’’ tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo, SH saat membacakan amar putusan. Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Di lain sisi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain atau pemberatan. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 339 KUHP. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menanggapi hukuman berat itu, terdakwa melalui pendamping hukumnya, Kholil Askohar, menyatakan pikir-pikir. ’’Ada waktu tujuh hari buat kami antara banding atau menerima, nanti kami bicarakan dulu dengan klien,’’ tandasnya usai sidang.
Kholil menyatakan tidak terbuktinya dakwaan pembunuhan berencana menunjukkan terdakwa tak melakukan perbuatannya secara terencana. Sebaliknya, Dedi nekat membunuh lantaran tak mampu menepati janji-janji kepada korban. ’’Sebenarnya dia membunuh karena keterpaksaan karena ditekan tidak menepati janji, akhirnya dia melakukan tindakan spontanitas di dalam mobil,’’ urainya.
Dedi Abdullah menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni, 37, warga Desa Besuk, Gurah, Kediri. Sudah setahun keduanya menjalin hubungan asmara. Dedi yang tak bekerja berstatus duda dua anak, sedangkan Anyk punya suami dan tiga anak.
Pada suatu malam pada 12 September 2024, mereka terlibat cekcok di dalam mobil saat kencan di wilayah Jombang. Saat itu, Anyk menagih uang yang dijanjikan terdakwa untuk membangun kos-kosan. Merasa terdesak, Dedi membekap korban dengan bantal sampai tewas. Dedi mengaku memacari korban dengan tujuan menguasai hartanya. Setelah membuang jasad korban di hutan Pacet, ia membawa kabur mobil, HP, perhiasan, dan aksesori korban. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi