Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Buron 1,5 Tahun, Preman Pasar Kedungmaling Mojokerto Diringkus

Martda Vadetya • Selasa, 13 Mei 2025 | 15:40 WIB
AKHIR PELARIAN: Moh. Atim Perdana digelandang petugas ke sel tahanan Mapolres Mojokerto.
AKHIR PELARIAN: Moh. Atim Perdana digelandang petugas ke sel tahanan Mapolres Mojokerto.

KABUPATEN - Pelarian Moh. Atim Perdana Batang Taris alias MAP, 27, akhirnya terhenti setelah buron sekitar 1,5 tahun atau 18 bulan lamanya. Preman pasar ini diringkus Satreskrim Polres Mojokerto lantaran diduga terlibat kasus pengeroyokan dua orang petugas PLN.

Atim menjadi salah satu pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sekitar Pasar Rakyat Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, pada 9 November 2023. Ketika itu, Atim bersama tiga pelaku lainnya diduga ikut mengeroyok Khoirul Akhsin, 34, warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra, 39, asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Kedua korban adalah petugas bagian penanganan gangguan PLN. Mereka tiba-tiba dikeroyok secara membabi buta oleh Atim Cs saat hendak sarapan di salah satu warung sekitar pasar. Nyawa kedua korban selamat meski kepala Akhsin bocor dan harus mendapat enam jahitan. Dari empat orang pelaku, dua di antaranya sudah lebih dulu diproses hukum. Yakni, Bobby Putra Elika, 23; dan Romadhon Kamaludin, 38.

Kini, Bobby diketahui sudah bebas sedangkan Kamaludin masih menjalani masa hukuman di Lapas Lamongan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M hingga kini berstatus DPO alias buron. Atim sendiri ditangkap petugas saat pulang ke Desa Kedungmaling setelah sekian lama berpindah-pindah tempat persembunyian. ’’Pelaku yang kita tangkap ini saat kejadian melarikan diri, atas nama MAP,’’ ujar KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno, kemarin.

Pengeroyokan ini dipicu hal sepele. Sebagai warga setempat, komplotan preman pasar itu merasa tidak dihargai di wilayahnya sendiri. ’’Pada intinya mereka merasa tidak dihargai karena sebagai masyarakat situ sendiri sehingga terjadilah pengeroyokan,’’ urainya.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti seperti baju pelaku, batang kayu, batu cor, dan helm proyek milik korban telah diamankan petugas. Atim terancam dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang dikenakan. (vad/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kedungmaling sooko #dpo #pelarian #petugas pln dianiaya #preman pasar #buronan #Petugas PLN dipukul