Terkait Kasus Korupsi Proyek PJU Senilai Rp 235 Juta
KABUPATEN – Tersangka Ainur Wahyudi, 39, dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/5). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala Desa Mojowono tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
”Berkasnya sudah lengkap. Segera kami limpahkan ke pengadilan setelah dakwaan selesai disusun,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra. Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan Satreskrim Polres Mojokerto Kota ke kejaksaan. Terutama, sejumlah dokumen pengerjaan proyek penerangan jalan (PJU) senilai Rp 235 juta dari dana desa (DD) itu.
Kini, Ainur ditahan jaksa di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Perkaranya segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto setelah berkas dakwaan dituntaskan jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. ”Sejauh ini yang bersangkutan tersangka tunggal,” tandas Rizky.
Ainur merupakan Kades Mojowono periode 2014-2019. Dia ditangkap polisi pada 12 Januari lalu setelah satu tahun lebih kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia diduga melakukan korupsi dengan modus mencairkan DD sebesar Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU di jalan lingkungan pada 2017.
Namun, uang itu justru digunakan tersangka untuk melunasi utang sebagai bekal maju pilkades 2014 sebesar Rp 800 juta. Meski tak terealisasi, dia nekat merekayasa laporan pertanggungjawaban dan memalsukan tanda tangan di buku kas umum desa. Ainur baru melaksanakan proyek menggunakan uang hasil meminjam ke teman sebesar Rp 114 juta setahun berikutnya. Hal ini mengakibatkan kerugian negara Rp 120 juta. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi