KEMLAGI - Rangkaian tahapan pembongkaran deretan warung remang-remang di Jalan Raya Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, mulai digulirkan. Satpol PP Kabupaten Mojokerto telah memasang papan peringatan larangan asusila di kawasan yang melayani jasa prostitusi itu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Zainul Hasan mengatakan, pemasangan plang pada Rabu (7/5) lalu adalah bagian dari tindak lanjut razia sebelumnya. Terdapat tiga papan berisi larangan melakukan perbuatan asusila dan ancaman pidana jika melanggar. Papan peringatan ini berlaku bagi 15 warung di area depan pabrik pipa tersebut.
Zainul menyatakan pemilik warung tetap diperbolehkan berjualan meski dipasang peringatan. Bangunan tak disegel dan warung yang sedianya hanya menjajakan kopi dan makanan itu tetap bisa beroperasi. ’’Yang kami larang adalah aktivitas asusilanya karena kedapatan memfasilitasi prostitusi,’’ ujarnya.
Menurut dia, pemasangan plang ini menjadi bagian dari rencana penertiban warung remang-remang yang sudah meresahkan warga. Adanya tulisan larangan asusila setidaknya menjadi efek jera bagi pemiliknya. ’’Ini rangkaian tahapan sebelum pembongkaran,’’ tandasnya.
Sebelumnya, satpol PP menyatakan bakal membongkar tempat prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Raya Desa Japanan. Deretan warung remang-remang ini memang sudah lama menjadi sasaran razia. Terakhir satpol PP menciduk delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) saat mangkal di lima warung, Kamis (17/4).
Deretan bangunan permanen dan semi permanen itu dibangun secara ilegal oleh warga luar desa. Menurut penduduk setempat tanah yang ditempati berstatus eigendom dan berada di bawah kewenangan desa. Kini, satpol PP tengah berkoodinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pembongkaran di lokasi yang meresahkan itu. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi