Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Arisan Bodong Istri Polisi, Korban di Mojokerto Bisa Bertambah, Kerugian Disinyalir Capai Miliaran Rupiah

Martda Vadetya • Kamis, 8 Mei 2025 | 15:50 WIB
PROSES HUKUM: Kasus arisan online bodong yang dimotori ER kini diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
PROSES HUKUM: Kasus arisan online bodong yang dimotori ER kini diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

 KABUPATEN - Kasus arisan online bodong yang menyeret ER, 30, istri oknum polisi, kini diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Kerugian imbas ulah pelaku ini ditengarai mencapai miliaran rupiah. Sebab, dimungkinkan jumlah korbannya terus bertambah.

 Arisan online bodong ini dijalankan ER sejak sekitar lima tahun terakhir. Para korban dijanjikan keuntungan dua kali lipat saat arisan yang diikutinya cair. Namun, mayoritas arisan yang dibeli para korban hanya sekali cair. Pembelian berikutnya tak pernah cair. Sampai akhirnya istri oknum polisi ini tak bisa dihubungi dan hilang mendadak saat ditagih di rumahnya di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Ibu satu anak ini lantas dipolisikan para korban pada Maret 2024 lalu. ”Pelaku beraksi sendiri,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, kemarin.

 Sejauh ini enam orang emak-emak melaporkan ulah ER ke Satreskrim Polres Mojokerto. Masing-masing korban mengalami kerugian beragam. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Dari keenam korban ini total kerugian senilai Rp 635 juta. Namun, total kerugian dalam kasus ini ditengarai mencapai miliaran rupiah. Sebab jumlah korban arisan bodong tersebut berpotensi terus bertambah. ”Tapi sementara ini korban yang melapor hanya (enam orang) itu,” terangnya.

 Diketahui sebelumnya, ER, 30, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenvil IV, Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sejak dipolisikan Maret 2024, dia terendus petugas kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. 

Kartu ATM dan buku rekening milik ER turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Rekening pelaku hanya berisi saldo Rp 1 juta. Sejumlah uang hasil kejahatan tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Informasi yang dihimpun, kini ER sedang dalam proses cerai dengan suaminya.  (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#Istri oknum polisi #arisan online bodong #Korban Arisan Bodong #arisan online abal abal