KOTA, JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus dugaan korupsi proyek bangunan kapal di wisata Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, terus bergulir. Kejari menyatakan proses penyidikan yang telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara tetap on the track.
Kepastian itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim mengenai kerugian keuangan negara akibat proyek yang menyedot dana Rp 2,5 miliar dari APBD 2023 itu.
’’Kami masih menunggu hasil perhitungannya, nanti kalau sudah tetap kami akan merilis seperti apa,’’ katanya, kemarin (6/5).
Dugaan korupsi dalam pembangunan pujasera berupa replika kapal ala Majapahitan di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, itu diusut sejak 12 Agustus 2024.
Pada 13 Januari lalu, kejari mengambil langkah signifikan dengan menyegel bangunan dan menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu. Sebab, tak hanya satu kasus yang ditangani BPKP.
’’Karena di sana tidak hanya satu daerah yang ditangani, banyak daerah lain yang menunggu juga,’’ tuturnya. Kendati demikian, dia memastikan penanganan kasus terus berlanjut. ’’Sejauh ini seperti itu (tetap on the track),’’ imbuhnya.
Replika kapal di kawasan TBM mulai digarap 30 Agustus 2023 menggunakan dana APBD Pemkot Mojokerto tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
Kontraktor pelaksananya adalah CV Hasya Putra Mandiri dari Jombang dan CV Adzra Anugrah asal Sidoarjo sebagai konsultan pengawas. Sedianya proyek tuntas dalam 75 hari masa pengerjaan, namun hingga kini tak terselesaikan.
Sedikitnya 40 saksi dari rekanan proyek dan pemkot diperiksa dalam kasus ini. Kejari juga meminta keterangan terhadap tiga saksi ahli. Indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan kejari antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi perencanaan dan terjadinya maladministrasi.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang terperiksa ancang-ancang membeberkan dugaan pengkondisian perkara rasuah itu dengan mahar uang senilai Rp 600 juta.
’’Jadi, mulai dari bagaimana ada permintaan uang itu sampai alirannya ke mana. Akan kami sampaikan sejelas-jelasnya nanti di (tahap) persidangan,’’ ujar salah seorang terperiksa.
Pihaknya mengaku, sejauh ini sudah belasan kali dimintai keterangan aparat penegak hukum (APH).
Termasuk, melampirkan sejumlah bukti soal duit pengkondisian perkara yang dimotori oknum pejabat pemkot itu. Salah satunya riwayat chatting antara keduanya.
Salah satu kontraktor proyek ini mengaku dimintai duit oleh oknum pejabat pemkot supaya proses hukum perkara ini berhenti bergulir.
Permintaan itu akhirnya disanggupinya. Bentuknya dengan penyerahan uang tersebut secara langsung kantor oknum itu berdinas pada Agustus 2024. Akan tetapi, kenyataannya hingga kini perkara dugaan rasuah ini terus diproses Kejari Kota Mojokerto. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi