Keterangan Saksi saat Sidang Perkara Pembunuhan Abid
KABUPATEN - Sudarwo alias Jarwo, pelaku pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa warga Jalan Merapi V Perumnas Wates yang mayatnya ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, 31 Oktober 2024 silam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang dengan agenda pembuktian kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni ibunya, Sriwangi, 87, dan kakak kandungnya, Sudarwati, 43. Dalam kesaksiannya, Sudarwati menilai adik kandungnya itu sempat didiagnosis mengalami gangguan jiwa lima tahun sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Terdakwa juga sempat mendapat perawatan medis rutin di Puskesmas Gedongan. Bahkan hampir setiap pekan, Sudarwo menjalani kontrol untuk diobati kejiwaannya. ’’Dulu sempat minum obat rutin dari Puskesmas Gedongan. Setiap minggu kontrol ke puskesmas diantar Ibu (Sriwangi, Red). Sempat juga dibawa ke pondok khusus di daerah Tarik Sidoarjo,’’ ujar Sudarwati dihadapan hakim ketua, Ardhi Wijayanto.
Namun setelah lima bulan diperiksa, Jarwo menolak diobati. Hingga pada akhirnya terdakwa mengenal Abid yang bertetangga dengan Siswati, ibu angkatnya. Dalam dakwaan, keduanya sempat keluar bareng untuk minum minuman keras pada 30 Oktober, atau malam sebelum peristiwa pembunuhan.
Selama pesta, mereka ditemani teman perempuannya, Lusiatul Yuliana alias Lusi. Jarwo dan Abid sempat mendatangi rumah Sudarwati untuk menjual handphone (HP) miliknya seharga Rp 700 ribu. Setelah puas minum, mereka bertiga lantas berboncengan menggunakan motor Jarwo berkeliling Kota Mojokerto pada pukul 04.00, atau 31 Oktober dini hari.
Sesampainya di pinggir jalan Ir. Soekarno, dengan motor masih melaju, Jarwo yang sudah dendam seketika menghunuskan pisau sangkur yang ia selipkan di sela celana ke tubuh Abid sebanyak dua kali. Meski sempat melarikan diri, Jarwo terus mengejar dan menusukkan pisau ke tubuh Abid sebanyak 15 kali.
Korban akhirnya terjatuh ke kebun jeruk dan dipastikan sudah tak bernyawa dengan mengenakan helm merah. Setelah itu, Jarwo pulang ke rumah di Jalan Empunala bersama Lusi. Dalam keterangannya, Sriwangi sempat dipamiti anak bungsunya itu yang hendak pergi ke Surabaya.
Sriwangi tak menaruh curiga jika putranya baru saja menghabisi nyawa seseorang. Termasuk saat menjemur jaket dan celana terdakwa yang baru saja dicuci karena berlumuran darah. ’’Mboten ngertos, kulo ngepe nggeh biasa mawon. Sanjange bade teng griyone bu tik (tidak tahu, saya menjemur biasa saja. katanya akan ke rumah bu tik),’’ terangnya.
Mendengar keterangan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono masih harus mendengar keterangan ahli sebelum memberikan tuntutan. Sebelumnya, Jarwo didakwa sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana ancaman pidana berupa hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 338 KUHP atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. ’’Masih ada keterangan ahli yang mulia,’’ pungkas Ismiranda kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Sudarwo, Muflih mengaku keberatan dengan kesaksian Lusiatul Yuliana saat dihadirkan di sidang sebelumnya, Selasa (29/4). Keterangan wanita yang bersama terdakwa dan korban saat peristiwa pembunuhan tersebut dinilai meragukan karena kondisi mentalnya yang juga mengalami gangguan. ’’Usianya memang sudah dewasa atau diatas 18 tahun meskipun tubuhnya kecil. Ternyata informasi dari warga, Lusi ini ada kelainan mental juga. Ya, meragukan keterangannya,’’ ungkapnya.
Selain itu, Muflih juga keberatan dengan tidak dihadirkannya kliennya saat sidang berjalan. Sehingga membuat keterangan Lusi semakin tidak akurat. Hal ini memantik Muflih akan mengajukan nota keberatan saat sidang pledoi nanti. ’’Pemeriksaan tidak dihadirkan terdakwa. Jadi kan tidak normal dan kami keberatan,’’ ujarnya.
Ditanya soal dakwaan, Muflih masih harus menunggu hasil sidang yang berjalan. Apakah masih relevan dengan fakta sidang atau tidak. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi hasil visum atas pemeriksaan kejiwaan kliennya saat penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota Desember lalu.
Hasil tersebut yang nantinya juga akan dibuktikan Muflih saat sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan ahli pekan depan. ’’Selama ini kan jaksa mendakwa pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP. Dan hasilnya sudah ada dugaannya. Pekan depan akan ada keterangan ahli dari dokternya langsung, kita lihat saja nanti,’’ pungkasnya. (far/ris/fen)
Editor : Hendra Junaedi