Didominasi Gugatan sang Istri, Tembus 621 Perkara
KOTA - Perkara perceraian di Mojokerto Raya masih menunjukkan angka fantastis. Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, sepanjang Januari hingga April sebanyak 784 gugatan cerai masuk di meja hakim. Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, pengajuan cerai oleh pihak istri atau cerai gugat jumlahnya lebih banyak, yakni mencapai 621 perkara.
Sedangkan cerai talak atau permohonan cerai dari pihak suami justru lebih sedikit, hanya berkisar 163 perkara. Dari jumlah itu, bulan Januari mencatatkan rekor perkara terbanyak, mencapai 300-an perkara. Disusul bulan April yang mencapai angka 200-an perkara. Catatan ini menjadi fenomena tahunan. Di mana, awal tahun dan pasca Lebaran selalu mencatatkan perkara lebih tinggi ketimbang bulan-bulan lainnya.
’’Mungkin karena banyak pasangan yang sebenarnya ingin mengajukan di tahun sebelumnya, tetapi ditunda karena ingin damai dulu. Tapi, pada akhirnya tetap diajukan di awal tahun. Termasuk saat momentum Lebaran, selalu tinggi, karena peralihan dari bulan puasa yang kebanyakan memilih mengoreksi diri dulu,’’ ungkapnya, kemarin.
Dari beberapa perkara tersebut, kesenjangan ekonomi menjadi faktor paling dominan. Ditambah lagi dengan tidak ada lagi kecocokan satu sama lain dalam membangun biduk rumah tangga yang lebih harmonis. Sehingga banyak pasangan, khususnya kaum perempuan tidak betah dan memilih menggugat cerai suaminya.
’’Persoalan yang lebih besar biasanya karena faktor ekonomi. Ada juga pasangan yang selalu sesilih paham karena memang ada faktor lain. Seperti ketertlibatan orang tua atau ada orang ketiga,’’ tandasnya.
Sebelumnya, PA juga mencatat 3.609 rumah tangga mengajukan permohonan cerai di sepanjang tahun 2024. Dari angka itu, 3.165 rumah tangga di antaranya berasal dari Kabupaten Mojokerto, sedangkan 444 sisanya dari wilayah Kota Mojokerto.
Selain ekonomi dan ketidakcocokan, adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga judi online membuat ribuan pasangan memilih berpisah. Pihak wanita menjadi yang paling banyak menggugat cerai, dengan 2.989 orang. Sementara 620 perkara sisanya diajukan pihak pria atau permohonan talak. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi