Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wali Kota Mojokerto Digugat Rp 3,2 Miliar

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 2 Mei 2025 | 16:05 WIB

 

DIPERSOALKAN: Sidang agenda pemeriksaan setempat di objek sengketa lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (21/4).
DIPERSOALKAN: Sidang agenda pemeriksaan setempat di objek sengketa lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (21/4).

Terkait Sengketa Aset Lahan Bekas Kantor Kelurahan

 KOTA - Pemkot Mojokerto digugat ke Pengadilan Negeri Mojokerto dalam kasus sengketa aset lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Pemerintah dituntut membayar ganti rugi Rp 3,2 miliar karena dituding menguasai hak ahli waris selama puluhan tahun.

 Gugatan perkara perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Ari Sutartik. Dia menggugat Wali Kota Ika Puspitasari alias Ning Ita dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. Kuasa hukum Ari, Hadi Subeno mengatakan, tanah yang menjadi objek sengketa ini milik ayah angkat kliennya, Saboe Soerachaman alias Sabu Surachman. Bukti kepemilikan tanah seluas 635 meter persegi tersebut ditunjukkan dengan letter C dan tercatat dalam surat petok D. 

”Bahwa tanah itu masih letter C atas nama ayah adopsinya klien saya, Bu Ari. Karena belum pernah diperjualbelikan ke pihak manapun, jadi sertifikat masih murni milik keluarga Saboe,” tuturnya, kemarin (1/5). Menurut Hadi, tanah tersebut menjadi tempat berdirinya balai desa sejak tahun 1979.

 Saat itu, Kelurahan Gunung Gedangan masih masuk dalam wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saboe yang menjabat kepala desa merelakan tanahnya dipakai karena desa tak memiliki kantor. Kondisi ini berlangsung hingga Gunung Gedangan bergabung dan menjadi bagian wilayah Kota Mojokerto pada tahun 1984. Dengan perubahan dari desa ke kelurahan. Meski demikian, Saboe tetap menjabat sebagai lurah sampai akhirnya pensiun setahun kemudian.

 Persoalan muncul tatkala lahan yang berada di Jalan Balai Desa Gang Buntu itu belakangan diklaim sebagai aset milik pemkot. Padahal, pihak keluarga merasa tak pernah menyerahkan maupun menjualnya. ”Alasan dari lurah setelah Pak Saboe tanah itu sudah dibeli dengan urunan warga tahun 1996, padahal tidak ada peralihan hak dan jual beli karena Pak Saboe sudah meninggal sejak 1995,” bebernya.

 Menurutnya, pemkot tak memiliki bukti apa pun atas kepemilikan tanah. Hanya ada bukti jual beli yang diduga hasil rekayasa. Akibat sengketa ini, lanjut Hadi, kliennya selaku ahli waris tak bisa memanfaatkan aset. ”Sudah saya cek ke dinas, tanah itu belum masuk aset pemkot, itu rekayasa saja” tudingnya. 

Dalam gugatannya, Ari meminta majelis hakim menyatakan wali kota dan BPKPD telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tanah tersebut milik Saboe. Dia juga menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar. Biaya itu antara lain berasal dari kerugian imaterial Rp 2 miliar dan sewa objek sengketa yang dikuasai selama 38 tahun dengan hitungan Rp 25 juta per tahun. 

Sementara itu, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons konfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto terkait gugatan ini. Demikian juga dengan Kepala BPKPD Kota Mojokerto Riyanto dan Kabag Hukum Agus Triyatno yang tak menjawab saat dihubungi. 

Namun, seorang pejabat di lingkungan pemkot membenarkan jika aset di sebelah timur jalan raya bypass itu tak bersertifikat. ”Memang belum ada sertifikatnya dan sedang digugat di pengadilan,” ujar sumber tersebut. Kini persidangan yang bergulir sejak Desember 2024 memasuki agenda pembuktian surat. Senin (21/4) lalu, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa. Jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Mojokerto turut hadir mewakili pihak pemkot. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Pemkot Mojokerto #gunung gedangan #wali kota digugat #sengketa aset tanah