Kasus Rudakpaksa yang Dilakukan ”Walid Kemlagi”
KOTA – Kasus pencabulan dengan tersangka Elyas Yasak, 50, ’’Walid Kemlagi” terhadap seorang bocah SD dan dua gadis yang kini sudah dewasa setahun terakhir memantik reaksi sejumlah pihak. Salah satunya Komnas Perlindungan Anak (PA) Jatim yang meminta agar pria yang dijuluki Pak De ini diganjar hukuman maksimal.
Tidak hanya keji, perbuatan dukun abal-abal tersebut juga terhitung terencana, sehingga patut diduga mengidap kelainan seksual. Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima menilai perbuatan tersangka sudah tidak manusiawi. Bagaimana tidak, pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini dianggap cukup rapi dalam melancarkan aksi rudapaksanya.
Yakni, bermodus ala guru spiritual dan mengajak korban berdoa dengan dalih untuk melancarkan rezeki serta menyembuhkan penyakit keluarganya. Namun, tidak tahunya korban justru menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka. Bahkan, perbuatan lancung tersebut kerap dilakukan di rumah korban.
’’Kalau sudah terungkap modusnya, berarti perbuatan tersangka sudah terencana dan terstruktur matang. Jika memang terbukti seperti itu (terencana dan terstruktur), maka harus dihukum maksimal karena sudah sangat kejam,’’ terangnya, kemarin (26/4).
Jaka juga meminta penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota agar tak segan menghukum tersangka dengan ancaman maksimal. Pasalnya, hampir semua korban yang disasar adalah kalangan anak-anak. Bahkan, jika perlu penyidik memeriksakan kejiwaan tersangka, apakah terdapat kelainan seksual berupa pedofilia atau tidak.
Hal ini sekaligus untuk membuktikan jika pria paro baya ini pantas dijatuhi hukuman kebiri layaknya kasus pemerkosaan anak yang sempat terjadi di Mojokerto enam tahun silam. ’’Mohon maaf, kalau memang terbukti korbannya anak-anak dan ada gangguan atau kelainan, maka perlu diberi hukuman kebiri layaknya kasus pedofilia yang lain,’’ tandasnya.
Sementara itu, penyidik satreskrim masih mendalami kasus rudapaksa ini dengan memeriksa dan meminta keterangan tersangka. Berdasarkan laporan, korban laku lancung Elyas Yasak baru teridentifikasi tiga orang.
Yakni KM, 13, yang menjadi awal pengungkapan kasus, serta dua wanita berusia 22 tahun dan telah menikah yang sempat dirudapaksa tersangka saat masih remaja. Kala itu, mereka berusia 13-14 tahun alias kejadiannya sekitar 8 tahun silam. Dari hasil pemeriksaan, semua korban adalah tetangga dekat atau rumahnya saling berdekatan.
’’Pemeriksaan tersangka masih terus berjalan karena belum semuanya terungkap dan diakui,’’ terang KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Yulianto. Meski demikian, Yuda tak menampik peluang untuk memeriksakan kondisi kejiwaan atau psikis tersangka secara medis. Hal ini untuk menguak fakta secara mendalam di balik aksi keji tersebut.
Sekaligus untuk dijadikan dasar dalam memberikan ancaman hukuman. Di mana, saat ini buruh tani dan tukang bangunan itu masih dijerat Pasal 81 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. ’’Bisa jadi kami periksakan psikologisnya ke psikiater sebagai lampiran dari hasil penyidikan,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi