Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jambret Kalung Bocah, Babak Belur Dihajar Massa

Martda Vadetya • Minggu, 27 April 2025 | 14:20 WIB

TAK BERKUTIK: Pelaku jambret perhiasan kalung milik seorang bocah di Desa Plososari, Kecamatan Puri, sempat menjadi bulan-bulanan warga.
TAK BERKUTIK: Pelaku jambret perhiasan kalung milik seorang bocah di Desa Plososari, Kecamatan Puri, sempat menjadi bulan-bulanan warga.
 

 PURI - Warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, digegerkan dengan tertangkapnya dua kawanan jambret, Jumat (25/4). Pelaku yang nekat menjarah kalung emas milik seorang bocah itu sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan petugas Polsek Puri.

 Kedua pelaku bernama Arman Maulana, 23, asal Sepanjang, Sidoarjo, dan Achmad Fatoni Setiawan, asal Pagesangan, Surabaya. Mereka beraksi sekitar pukul 13.30 dan menyasar korban yang masih di bawah umur, BQ, 6, warga setempat. ”Sekarang kedua pelaku sudah kami amankan dan proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Puri AKP Sutakat, kemarin (25/4).

 Kedua jambret ini berboncengan mengendarai motor Suzuki Satria warna hitam tanpa nopol untuk menuju ke lokasi. Sebelum beraksi, mereka terlihat mondar-mandir mengawasi situasi. Keduanya tak sadar jika aksinya tersorot kamera CCTV (closed circuit television) milik warga.

 BQ, 6, yang ketika itu dibonceng AZ, 7, mengendarai sepeda listrik dicegat pelaku. Kalung emas liontin seberat 3 gram di leher BQ dijarah hingga putus. ”Saat itu juga korban langsung teriak jambret,” ungkapnya. Warga yang melintas di lokasi sontak mengejar para pelaku. Bersama petugas Polsek Puri, Arman dan Fatoni yang belum sempat menikmati hasil curiannya ditangkap tak jauh dari lokasi.

 Warga dan petugas harus kejar-kejaran dengan pelaku hingga ke areal persawahan. Keduanya sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. ”Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 2,5 juta,” jelas Sutakat.

 Kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolsek Puri. Akibat aksinya itu, Arman dan Fatoni terancam hukuman maksimal selama 7 tahun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuraian dengan Pemberatan.

 ”Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Terutama bagi orang tua yang memakaikan perhiasan emas pada anak-anaknya,” tandas mantan Kapolsek Trawas ini. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dihajar massa #jambret #Jambret Kalung Emas #puri