Sementara itu, korban kebejatan EY, 50, dukun abal-abal rudapaksa anak di Kecamatan Kemlagi dipastikan lebih dari satu orang. Polisi meminta pihak yang merasa menjadi korban tersangka agar melapor.
TB, 32, ayah salah satu korban mengatakan, selain anaknya yang masih berusia 13 tahun, seorang lagi juga pernah disetubuhi tersangka. ”Kalau sekarang dua, yang dulu-dulu katanya banyak cuma saya tidak tahu,” tutur pria yang anaknya masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut.
Korban kedua adalah tetangga TB yang juga tinggal dekat dengan rumah tersangka. Perempuan 22 tahun itu disetubuhi saat remaja. Modusnya sama dengan yang dilakukan ke anak TB, tapi EY juga mengancam akan membuat kelurganya tak harmonis jika menolak disetubuhi. ”Saya dengar ada 3-4 orang (yang jadi korban), tapi sudah dewasa karena kejadiannya waktu masih remaja,” ujar MM, ibu korban.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menyatakan, sejauh ini hanya satu korban yang melapor. Namun, tak menutup kemungkinan terdapat korban lain. ”Kami tetap menerima apabila ada yang melapor lagi,” tuturnya.
EY kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pria yang punya pekerjaan serabutan sebagai buruh tani dan tukang bangunan itu dijerat Pasal 81 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi