KOTA - Potensi gangguan keamanan di Lapas Kelas II-B Mojokerto yang dihuni hampir seribu warga binaan terus diwaspadai. Termasuk dengan menggandeng kepolisian untuk mengindetifikasi dan menangani kasus di dalam tahanan maupun upaya penyelundupan. Langkah kolaborasi itu disepakati Lapas Kelas II-B Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota dalam nota kesepahaman, kemarin (21/4).
Kalapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan untuk menguatkan upaya pencegahan dan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Menurutnya, peran kepolisian tak hanya dibutuhkan dalam pengawasan, melainkan juga proses penanganan ketika terjadi insiden yang mengancam kondisi penjara. ”Dengan adanya kesepahaman ini diharapkan setiap potensi gangguan bisa lebih cepat diidentifikasi dan ditangani,” ucap Rudi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menyatakan, keamanan lapas sebagai objek vital menjadi prioritas di wilayah hukumnya. Tak hanya dalam bentuk penjagaan, pihaknya juga menyiagakan personel untuk mewaspadai setiap potensi gangguan. ”Kami memberi dukungan penuh dari sisi pengamanan, intelijen, hingga pendampingan dalam penegakan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, nota kesepahaman serupa juga dibuat lapas dengan Polres Mojokerto pada Kamis (17/4). Lapas yang berada di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, itu menampung para kriminal dari wilayah hukum Polres Mojokerto dan Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan, dukungan proteksi keamanan lapas dilakukan melalui penegakan hukum hingga bantuan personel untuk pengamanan. ”Untuk mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar lapas,” jelasnya.
Berada di kawasan padat, Lapas Kelas II-B Mojokerto tergolong rawan gangguan. Pada 2021 silam misalnya, terjadi penyelundupan 100 gram sabu dalam bungkusan popok bayi yang terekam CCTV.
Narkoba bernilai fantastis itu dilempar dari luar tembok dan akan diedarkan di dalam lapas. Februari lalu, petugas lapas kembali menggagalkan upaya penyelundupan. Kali ini, seorang warga binaan baru kedapatan membawa enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi