Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warung Kopi Tawarkan Jasa Esek-esek di Japanan Mojokerto Bakal Dibongkar

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB

MERESAHKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto merazia warung prostitusi di Jalan Raya Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kamis (17/4).
MERESAHKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto merazia warung prostitusi di Jalan Raya Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kamis (17/4).
 

 KEMLAGI- Tempat prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Raya Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, bakal dibongkar. Satpol PP Kabupaten Mojokerto selaku penegak perda masih berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mematangkan rencana penertiban tersebut.

Deretan warkop yang berdiri di sekitar pabrik pipa itu sudah lama menjadi sasaran razia. Terakhir satpol PP menciduk delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) saat mangkal di lima warung, Kamis (17/4). Para tunasusila asal Mojokerto dan sekitarnya itu dibawa ke balai rehabilitasi di Sidoarjo untuk menjalani pembinaan.

Setelah merazia pelaku prostitusi, satpol PP kini ancang-ancang untuk menindak para pemilik warung. ’’Kami menunggu petunjuk pimpinan dahulu,’’ kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, kemarin (21/4).

Dari hasil pendataan satpol PP, terdapat sekitar 10-14 warung yang menjadi sarang prostitusi. Bangunan dengan bilik kamar untuk kencan ini berdiri sepanjang jembatan Desa Japanan ke utara di depan pabrik pipa sampai pintu masuk pabrik pengolah ayam. Deretan bangunan tersebut, sebut Zainul, dibangun secara ilegal di tanah eigendom yang seharusnya berada di bawah kewenangan desa. ’’Keterangan pihak desa seperti itu dan rata-rata pemilik warung dari luar desa,’’ jelasnya.

Para pemilik warung sebetulnya dapat dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Namun, ancaman sanksinya dinilai tak cukup menjerakan. ’’Bisa ditipiring, tetapi nanti begitu-begitu lagi. Karena itu lebih baik ditertibkan saja (dibongkar, Red),’’ ujar dia.

Itu sebagaimana dilakukan di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, beberapa waktu lalu, deretan bangunan itu pada ujungnya akan dibongkar. Karena selain melanggar perda, keberadaannya telah membuat resah warga. ’’Dari yang disampaikan pak polo, warga keberatan,’’ imbuh Zainul.

Komunikasi dengan pihak desa mengenai langkah penertiban ini telah dilakukan. Satpol PP juga akan berkoordinasi lagi dengan instansi terkait sebelum turun ke lapangan mengeksekusi pembongkaran. ’’Kami tetap berkolaborasi dan bersinergi satu suara bahwasannya terkait prostitusi harus bersih. Kami juga butuh dukungan masyarakat dan OPD terkait karena kalau bergerak sendiri berat,’’ bebernya. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#japanan #Dibongkar Satpol PP #satpol pp kabupaten mojokerto #berkedok warung kopi #warung remang remang #prostitusi #kemlagi