Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komnas PA Kawal Kasus Ayah Tiri Siksa Bocah hingga Tuntas

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 16 April 2025 | 14:15 WIB
KEJI: Sosok ayah tiri yang diduga menganiaya bocah SD kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
KEJI: Sosok ayah tiri yang diduga menganiaya bocah SD kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

GEDEG - Berkas perkara ayah tiri tersangka dugaan penyiksaan bocah SD di Kecamatan Gedeg terus bergulir di Polres Mojokerto Kota. Komnas Perlindungan Anak (PA) Jatim memastikan akan mengawal kasus ini hingga tingkat persidangan.
Sejak tersangka JP, 27, diringkus polisi pada 11 Maret lalu, Komnas PA secara intens berkomunikasi dengan penyidik dan memantau perkembangan penyidikan. ’’Kami terus memonitor proses penyidikan di kepolisian,’’ ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim Jaka Prima, kemarin (15/4).
Selain mengawal berkas tersangka, Komnas PA juga memberi pendampingan terhadap pemulihan kondisi fisik dan psikis korban AP, 11, bersama tim Pemkab Mojokerto. Belakangan bocah laki-laki yang duduk di bangku kelas 5 SD itu disebut sudah mulai kembali ceria setelah mengalami trauma karena kekerasan yang dilakukan ayah tirinya.
Jaka menyatakan perbuatan tersangka terhadap anak tirinya tergolong keji. Pihaknya pun menilai pria penangguran itu layak dijatuhi hukuman maksimal. Komnas PA, lanjutnya, secara khusus memberi perhatian ini dan akan mengawal seluruh proses tersangka hingga tingkat persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. ’’Akan kami kawal sampai tuntas,’’ tandasnya.
Sementara itu, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka. Hasil penyidikan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa jaksa penuntut umum. Setelah itu, nantinya giliran tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada tahap 2 agar segera diadili di pengadilan. ’’Sekarang masih belum tahap 2,’’ ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota Aiptu Wempi Adi Wiyono, kemarin (15/4).
Sebelumnya, polisi meringkus JP karena diduga menganiaya anak tirinya sejak 8 bulan terakhir. Korban dipukul, dicambuk rantai, ditusuk jarum, hingga dihukum squat jump sebanyak 2.500 kali. Kepada polisi, JP mengaku kesal dengan korban karena bandel saat disuruh belajar.
Perbuatan JP terungkap setelah guru korban mendapati kepala bocah itu bocor saat berangkat sekolah. Perbuatan keji JP dilakukan dengan mengancam istrinya agar tak melapor ke orang lain. JP kini ditahan dan dijerat UU PKDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#ayah tiri aniaya anak #penyiksaan anak #Komnas Anak Dan Perempuan