Gaji Menunggak, THR Tak Diterima Utuh
KABUPATEN - Perwakilan serikat buruh PT Pakerin menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (27/3). Mereka mengadukan tunggakan gaji dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025. Bahkan, ribuan buruh terancam dirumahkan.
’’Gaji dan THR adalah hak kami pekerja. Namun, sampai hari ini belum ada kepastian gaji, kita belum menerimanya. Ada sekitar 1.500 pekerja tetap,’’ ungkap perwakilan serikat buruh Heru Nugroho usai audensi di DPRD Kabupaten Mojokerto.
Menurut Heru, hasil pertemuan dengan pihak menejemen perusahaan disebutkan bahwa gaji bulan Maret bakal diberikan sekitar 25 persen dan THR 10 persen. Sedangkan sisanya dicicil selama empat bulan. ’’Dari perusahaan bermaksud untuk gaji bulan Maret tidak dibayar penuh. Dan THR diberikan 10 persen, sisanya diangsur empat bulan karena kondisi keuangan,’’ paparnya.
Namun, pihaknya menyayangkan gaji yang sudah menjadi hak pekerja justru ditunda-tunda oleh perusahaan. Ketidakjelasan gaji dan THR dari perusahaan ini mengakibatkan sejumlah para pekerja tidak bisa mudik ke kampung halaman.
Para pekerja sudah melakukan audensi bersama pihak perusahaan dan Disnaker Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, gaji bulan Maret akan dibayar penuh dan THR 10 persen, sedangkan sisanya diangsur. Akan tetapi, muncul kekhawatiran dari pekerja. Sebab, opsi jika gaji dibayar penuh maka dari sekitar 1.840 pekerja akan tersisa 370 yang bisa dipekerjakan bulan depan.
Kemudian sisanya akan dirumahkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. ’’Opsi dari perusahaan kalau gaji (Maret) dibayar penuh dan THR 10 persen, itu ada opsi jadi bulan April nanti yang bekerja sekitar 370 orang di beberapa bagian,’’ sesalnya. Dirinya berharap komisi IV DPRD dapat memperjuangkan nasib buruh di PT Pakerin. ’’Kami berharap gaji dan THR dibayar penuh,’’ tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menegaskan, hak karyawan harus terpenuhi secara hukum. Karenanya, pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak buruh, sekaligus mendesak disnaker untuk mendorong kepada perusahaan agar membayar penuh 100 persen THR kepada pekerjanya.
’’Langkah ke depan yang kami lakukan, menyusun laporan resmi audensi untuk dilaporkan pada ketua DPRD. Memastikan perusahaan menjalankan kesepakatan dan kewajibannya, serta mendesak disnaker untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh pada aturan,’’ paparnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi