Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Motor Curian, lalu Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Milik Ayah Korban Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap usai Dua Bulan Buron

Martda Vadetya • Kamis, 20 Maret 2025 | 14:45 WIB

TERTUNDUK: Pelaku (baju tahanan) tak berbuat banyak saat dipajang petugas dalam koferensi pers pekan lalu.
TERTUNDUK: Pelaku (baju tahanan) tak berbuat banyak saat dipajang petugas dalam koferensi pers pekan lalu.
 

 KABUPATEN - Pelarian DAS alias Danu, 33, terhenti setelah sempat buron selama dua bulan. Pria asal Desa/Kecamatan Kemlagi, ini diringkus kepolisian karena sebelumnya nekat mencuri motor ayah korban kecelakaan di wilayah Kutorejo.

 Danu ditangkap petugas dipersembunyiannya di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu (16/2). Itu setelah pelaku menjual motor hasil curiannya seharga Rp 4,5 juta ke penadah. ”Selain tersangka ini, kami juga mengamankan dua orang penadah motor curian,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, kemarin (19/3).

 Kedua penadah tersebut berinisial P, 53, warga Buduran, Sidoarjo, dan AS, 46, asal Balongbendo, Sidoarjo. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy nopol S 2966 MAP milik korban turut diamankan. Berikut motor Honda Vario nopol L 5066 D milik Danu.

 Aksi pencurian motor Honda Scoopy nopol S 2966 MAP milik Yulianto, warga Dusun Pandaan, Kecamatan Kutorejo, ini terjadi pada 13 Desember 2024 lalu. Ketika itu, korban meninggalkan motornya di pinggir jalan dengan kondisi kunci menempel. Sebab, Yulianto mengecek kondisi anaknya, MRRC, 15, pelajar SMA 1 Kutorejo, yang saat itu menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kutorejo.

 Korban baru sadar motornya raib saat akan mengantarkan jasad anaknya yang meninggal akibat kecelakaan tersebut.  Saat itu juga Danu memanfaatkan situasi di lokasi untuk menggasak motor korban. ”Waktu itu pelaku kebetulan melintas di lokasi dan melihat motor korban dalam kondisi kunci menempel. Motor korban langsung dibawa dengan meninggalkan motor Honda Vario milik tersangka di lokasi,” bebernya.

 Danu berikut kedua penadah motor curian tersebut kini telah meringkuk di sel tahanan mapolres. Kedua penadah P dan AS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara. ”Untuk tersangka Danu kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Nova. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#jual motor curian #tertangkap polisi #buron