Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satu Pemodal Produsen Upal di Mojokerto Masih Buron

Martda Vadetya • Kamis, 20 Maret 2025 | 14:10 WIB
DIDALAMI: Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto pekan lalu.
DIDALAMI: Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto pekan lalu.

KABUPATEN - Kasus peredaran uang palsu (upal) di Mojokerto terus didalami kepolisian. Seorang pelaku lainnya tengah diburu petugas untuk melengkapi deretan tersangka sindikat perdagangan upal ini.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menerangkan, saat ini masih ada satu sosok pelaku yang tengah diburu pihaknya. Sosok ini memiliki peran cukup vital agar pabrik upal di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, ini bisa beroperasi. Sindikat ini bahkan ditaksir telah mengedarkan upal senilai lebih dari Rp 1 miliar meski baru sebulan beraksi. ’’Masih ada satu pelaku lain yang sedang kita kejar. Dia sebagai pemodal,’’ ungkapnya, kemarin.

Hanya saja, kepolisian belum bisa meyampaikan lebih jauh terkait sosok buronan ini. Apalagi pelaku satu ini terendus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun dipastikan, petugas telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan terkait keterlibatan buronan satu ini dalam kasus peredaran upal ini. ’’Semoga pelaku bisa segera kami amankan,’’ tandas Sukron.

Sejauh ini delapan orang tersangka dalam kasus sindikat perdagangan upal telah diamankan petugas. Mereka adalah Achmad Untung Wijaya, 60, warga Bareng, Jombang; Siswadi, 47, asal Kranggan, Kota Mojokerto; Utama Wijaya Ariefianto, asal Wates, Kota Mojokerto; Stanislaus Wijayadi, warga Bantul, Yogyakarta; Moh. Fauzi, 37, asal Bangkalan.

Kemudian, David Guntala, 49, warga Menganti, Gresik; Hadi Mulyono, 42, asal Sememi, Surabaya; dan Mujianto, 45, warga Waru, Sidoarjo. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari memodali, menyediakan tempat dan peralatan, mencetak hingga mengedarkan upal. Upal sebanyak Rp 403 juta diamankan petugas dari tangan tersangka. Mereka biasa menjual upal dengan harga satu banding tiga untuk meraup keuntungan. Kedelapan tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman penjara 15 tahun. (vad/fen)

 

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#upal #jelang lebaran #pengedar uang palsu #jambuwok trowulan #produsen uang palsu