Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Keluarga Korban Mengaku Diancam, Ayah Tiri Penyiksa Bocah SD di Mojokerto Berkoar Tak Terima Dipenjarakan

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 18 Maret 2025 | 14:45 WIB

 

KEJI: Sosok ayah tiri yang diduga menganiaya bocah SD kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
KEJI: Sosok ayah tiri yang diduga menganiaya bocah SD kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

GEDEG - Kasus dugaan penyiksaan AP, 11, bocah SD asal Kecamatan Gedeg oleh ayah tirinya masih menyisakan trauma. Keluarga korban mengaku mendapat ancaman dari tersangka yang tak terima dipenjarakan.

Pernyataan ancaman itu salah satunya diterima seorang kerabat korban. Menurut dia, tersangka, JP, 27, bakal mencari keluarganya karena telah dilaporkan ke polisi. ’’Kami diancam akan dicari setelah dia keluar dari penjara,’’ ujarnya, kemarin (17/3).

Bentuk ancaman verbal itu juga didengar Sekjen Komnas Perlindungan Anak (PA) Jatim Jaka Prima. Kepada Jaka, ibu korban, AR, 31, mengaku mengalami ketakutan dengan suami siri dan keluarga. ’’Pihak istri sudah cerita waktu kami temui di unit PPA polres,’’ katanya, kemarin.

Jaka menyebut, keinginan balas dendam dari tersangka membuat AP tak berani berkomunikasi dengan mertuanya. Bahkan, untuk sekadar menyampaikan surat panggilan polisi ke orang tua JP. ’’Jadi betul ada ancaman itu makanya istrinya sangat ketakutan,’’ imbuhnya.

Jaka menyatakan, segala bentuk ancaman kepada korban dan keluarganya tak bisa dibenarkan. Selain mengawal proses hukum hingga tuntas, pihaknya memberi perlindungan terhadap korban dan keluarga yang mengalami trauma mendalam. ’’Kami kawal terus dan mendorong penyidik untuk terlibat memberi perlindungan,’’ tandasnya.

Perkara dugaan penganiayaan sadis tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Pemkab Mojokerto turun tangan memberi pendampingan psikologis dan trauma healing kepada AP dan keluarga. Minggu (16/3) lalu, Bidang PA Dinas P2KBP2 bersama anggota DPRD Provinsi Jatim juga mendatangi kediaman korban. Mereka memastikan kondisi fisik dan psikologis bocah laki-laki itu terus membaik.

Seperti diberitakan, AP, siswa kelas 5 SD asal Kecamatan Gedeg diduga mengalami penyiksaan oleh ayah tirinya sejak delapan bulan terakhir. Korban dipukul dengan kayu dan kakinya ditindih batako. Punggung belia itu juga dicambuk dengan rantai motor dan sabuk. Beberapa bagian tubuh korban ditusuk dengan jarum dan disundut rokok. Korban juga pernah dihukum squat jump 2.500 kali, tetapi hanya kuat 50 kali.

Aksi penganiayaan ini akhirnya diungkap pihak sekolah setelah mendapati kepala AP bocor. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi dan JP langsung ditangkap pada Senin (11/3) malam. Pria pengangguran itu mengaku tega menghajar korban lantaran malas saat disuruh belajar. JP kini meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pria asal Surabaya itu dijerat UU PKDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#penyiksaan anak #korban diancam #gedeg mojokerto #ayah tiri siksa anak