KABUPATEN - Rafly Dwi Pangestu, 25, kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, sopir truk asal Desa/Kecamatan Pungging ini diduga terlibat kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang buruh perempuan di wilayah Ngoro pada Januari lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan menuturkan, Rafly diringkus dirumahnya pada 22 Februari lalu. Setelah petugas melakukan serangkaian penelusuran pasca kejadian. ’’Pelaku ditangkap saat berada di rumah dan disaksikan ayah kandungnya,’’ terangnya, saat pers rilis di mapolres, Jumat (14/3).
Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari tangan pelaku. Terutama truk ayam nopol S 8443 SD yang dikendarai pelaku saat kejadian berikut dokumennya serta video rekaman CCTV sekitar lokasi. Kecelakaan itu terjadi pada 15 Januari petang. Mistiawati, 22, jadi korban saat berangkat kerja ke PT URS Ventures Indonesia, 15 Januari petang.
Petaka dialami korban saat menyeberangi Jalan Raya Mojokerto - Gempol, Desa Manduromanggunggajah, Kecamatan Ngoro. Saat berhenti di garis marka tengah jalan, mendadak korban disambar truk yang saat itu belum diketahui identitasnya dari arah barat.
Seketika buruh pabrik perempuan yang domisili di Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, tewas. Sementara truk yang belakangan diketahui disopiri Rafly itu justru tancap gas ke arah Pasuruan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat kabur karena takut dimassa warga.
’’Dari keterangan warga, truk tersebut sempat dikejar dan diingatkan oleh warga kalau dia habis menabrak, tapi tetap lanjut ke Pasuruan,’’ tandas Beni. Akibat perbuatannya, Rafly dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi