MOJOKERTO RAYA - Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap JP, 27, yang diduga menyiksa anak tirinya, AP, 11. Langkah ini dilakukan lantaran perbuatan tersangka dinilai terlampau keji hingga menyerupai psikopat.
Salah satu penilaian itu berasal dari Komnas PA Jatim yang melakukan penelusuran terhadap kasus ini. Perbuatan JP terhadap korban dan upanya untuk menutupi penganiayaan dianggap tak ubahnya perilaku seorang psikopat.
’’Anaknya dihajar dengan rantai dan benda lain. Dia juga menyita HP istrinya agar tidak bisa melapor ke orang lain, jadi sudah direncanakan, apa tidak psikopat itu?’’ ungkap Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima. Menurutnya, perbuatan tersangka tergolong keji sehingga perlu dites kejiwaan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan, penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Pihaknya juga berencana melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologisnya. ’’Pasti akan kami tes kejiwaan,’’ ucapnya.
Sementara itu, AP, pelajar kelas 5 SD asal Kecamatan Gedeg mendapat pendampingan usai menjadi korban kekerasan dari ayah tiri korban, JP, 27. Dari hasil pemeriksaan tim psikologi yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, menunjukkan korban mengalami trauma berat.
Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi menuturkan, usai mendapat perlakuan keji dari ayah tiri korban, bocah 11 tahun ini mengalami trauma yang mendalam. Ditandai dengan perilaku cemas, takut, tidak percaya diri, dan tidak mampu mengungkap apa yang dirasakan. ’’Banyak kecemasan yang ditekan, yang suatu saat jika ada peristiwa yang memicu bisa menimbulkan perilaku yang tidak terkendali,’’ katanya.
Untuk sementara waktu, AP tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah terlebih dahulu. Menurutnya, anak tersebut membutuhkan pendampingan intensif dan dukungan maupun pola asuh yang sesuai. ’’Sementara korban saat ini belum masuk sekolah, sekarang masih di rumah neneknya,’’ papar dia.
Tak hanya support system, Sugeng menambahkan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan psikis lebih lanjut pada korban maupun ibunya. Hal tersebut untuk memberikan pemulihan traumatis kepada keduanya. ’’Kami jadwalkan korban maupun ibunya besok Jumat (hari ini, Red) menjalani pemeriksaan psikolog,’’ tuturnya.
Ketua UPTD PPA DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Harry Wicaksono masih menganalisis langkah apa saja yang akan ia lakukan untuk menghapus trauma korban. Termasuk upaya trauma healing yang akan diberikan guna mempercepat pemulihan. ’’Besok (hari ini) kami juga akan memeriksakan kondisi ibunya. Keterangan dari kepolisian, ibunya berstatus saksi atas peristiwa kekerasan itu,’’ tegasnya.
Seperti diberitakan, AP, siswa kelas 5 SD asal Kecamatan Gedeg mengalami penyiksaan sadis oleh ayah tirinya sejak delapan bulan terakhir. Kondisi itu pertama kali diketahui pihak sekolah lantaran AP datang ke sekolah dengan kepala bocor.
Usai menerima laporan, polisi meringkus JP di rumahnya pada Senin (11/3) malam. Pria pengangguran itu tega menghajar korban lantaran malas saat disuruh belajar. Selain dipukul dengan kayu dan bambu, kaki korban ditindih batako. Punggungnya pernah dicambuk dengan rantai motor dan sabuk.
Beberapa bagian tubuh korban ditusuk dengan jarum dan disundut rokok. Korban juga pernah dihukum squat jump 2.500 kali, tapi hanya kuat 50 kali. Karena perbuatannya, JP kini meringkuk di sel tahanan. Pria asal Surabaya itu dijerat UU PKDRT dan Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (adi/oce/far/ris/fen)
Editor : Hendra Junaedi