Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

RP Berikan Penjelasan Tentang Sejumlah Pemberitaan Dirinya

Farisma Romawan • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:55 WIB

 

Ilustrasi selingkuh. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi selingkuh. (dok JawaPos.com)

KABUPATEN - RP, 34, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto memberikan penjelasan atas sejumlah pemberitaan dirinya. Eks PNS Bagian Pembangunan Setdakab Mojokerto ini juga menyampaikan klarifikasi terhadap sejumlah fakta pemberitaan.

Penjelasan hingga klarifikasi itu disampaikan melalui permohonan hak jawab yang diajukan RP melalui surat elektronik ke redaksi Jawa Pos Radar Mojokerto pada Selasa (11/3). Sejumlah penjelasan tersebut di antaranya: seperti dalam berita yang berjudul, ’’Saksi Sebut Pergoki Terdakwa Tanpa Kenakan Busana’’ yang dimuat di www.radarmojokerto.jawapos.com pada tanggal 14 Januari 2025.

Pernyataan dalam berita tersebut, khususnya yang menyebutkan dirinya ’’digerebek dalam kondisi tanpa sehelai kain pun’’dinilainya keliru. ’’Itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,’’ bantahnya dalam surat permohonan hak jawab ke Jawa Pos Radar Mojokerto.

Pihaknya melanjutkan, dalam berita berjudul ’’Jaksa Penuntut Umum Belum Siap’’ pada 4 Februari 2025, mengutip keterangan dari RF (suaminya). ’’Menurut karyawan salah satu pabrik penyedap rasa di Mojokerto ini, RP dinilai sudah tidak mampu lagi mendidik anak dengan baik. Sehingga tumbuh kembang kedua buah hatinya harus diselamatkan dengan merebut hak asuh anak ada di tangannya’’.

RP menilai, pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta yang objektif. Dan dirinya menilai narasumber yang tidak jelas kredibilitasnya. ’’Itu berbanding terbalik dengan hasil asesmen psikologi anak saya. Hingga saat ini, tidak pernah ada putusan hukum yang menyatakan saya tidak mampu mendidik anak dengan baik,’’ bantah perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini.

Pada berita berjudul ’’Sidang Cerai Talak Eks PNS Selingkuh Saling Tuntut Hak Asuh Anak’’ tanggal 07 Februari 2025, RP mengeklaim tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Disebutkan, RF (suami RP) telah membuat kesepakatan damai pada Oktober 2024 dan telah berusaha mencabut laporannya di kejaksaan. Selain itu, dirinya dinilai mengingkari kesepakatan damai sehingga akan dituntut wanprestasi.

’’Klarifikasi dari saya, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kesepakatan damai baru dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025, tepatnya pada pukul 16.30 WIB. Sehingga klaim bahwa perjanjian terjadi pada Oktober 2024, tidak benar dan menyesatkan opini publik,’’ bebernya.

Selain itu, hingga saat ini, RP menyebutkan tidak ada bukti yang sah dan pasti bahwa RF telah melakukan pencabutan laporan di kejaksaan, sebagaimana yang dinyatakan dalam pemberitaan tersebut. ’’Oleh karena itu, tuduhan bahwa saya mengingkari kesepakatan dan akan dituntut wanprestasi tidak berdasar dan perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,’’ tulis RP pada butir terakhir permohonan hak jawabnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Hak Jawab #Pemkab Mojokerto #pns selingkuh