Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Istri Sah untuk Layanan Threesome, Suami di Mojokerto Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang

Farisma Romawan • Sabtu, 8 Maret 2025 | 14:55 WIB

TEGA: NH, dikeler petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin.
TEGA: NH, dikeler petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin.
 

 KOTA - NH, 40, warga Desa Kweden Kembar, Kecamatan Mojoanyar harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II-B Mojokerto lantaran tega menjual TP, 32, istrinya sendiri, guna memuaskan hasrat seks bertiga dengan pria hidung belang alias threesome. Kemarin, ia diadili atas dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 Sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Dalam dakwaannya, NH terbukti menjual istrinya untuk meraup keuntungan.

 Yakni, menawarkan layanan seks threesome kepada pria hidung belang di media sosial Facebook (FB) dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali transaksi. ’’Terdakwa membuat postingan di akun FB untuk menawarkan berhubungan badan secara threesome bersama istri sah terdakwa,’’ ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam dakwaannya.

 Tidak hanya sekali, NH terbukti 8 kali menjual istrinya. Dengan total nilai keuntungan bersih yang didapat sebesar Rp 2,7 juta. Uang tersebut lantas digunakan NH untuk membayar utang dan juga memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Praktik prostitusi terdakwa akhirnya terbongkar setelah petugas Polres Mojokerto Kota mengendus aksinya di salah satu hotel di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada 9 November 2024 lalu. Saat itu, NH dan TP kepergok tengah melayani pria hidung belang usai bertransaksi via Whatsapp (WA).

 Tidak hanya terdakwa, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai senilai Rp 500 ribu, satu unit handphone (HP) yang digunakan untuk menawarkan layanan secara threesome, sprei, selimut dan handuk yang digunakan untuk berhubungan badan bertiga. ’’Polisi mengamankan terdakwa bersama barang bukti di dalam hotel,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#tindak pidana asusila #perdagangan manusia #jual istri di facebook #threesome