KABUPATEN - Penertiban enam warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging dan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, terus begulir. Satpol PP Kabupaten Mojokerto segera melayangkan surat peringatan (SP) pada masing-masing pemilik tempat prostitusi berkedok warung kopi tersebut sebelum dibongkar paksa petugas.
Langkah ini diambil aparat penegak perda karena para pemilik warung tidak memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk membongkar mandiri. Terhitung sejak pasca digelar musyawarah desa (musdes) di Balai Desa Ngrame 25 Februari lalu. Praktis, hingga kini jumlah warung esek-esek yang berdiri masih utuh. ’’Untuk saat ini kita belum lakukan pembongkaran. Masih ada tahapan (lanjutan) yang harus kita laksanakan,’’ ujar Kabid Penagakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, kemarin.
Dia menerangkan, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, dalam waktu dekat Satpol PP bakal menerbitkan surat teguran dan peringatan. Tahapan penindakan non-yustisial ini, lanjutnya, mengacu Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP. ’’Surat peringatan pertama punya tenggang waktu tiga hari. Surat peringatan kedua waktunya 2 hari dan yang ketiga waktunya satu hari,’’ jelasnya.
Pembongkaran paksa bakal dilakukan jika para pemilik warung masih tidak mengindahkan. Konsekuensi ini sebagaimana keputusan bersama yang sebelumnya diteken petugas dan warga serta sesuai sanksi administratif peraturan perundang-undangan yang berlaku. ’’Hasil dari tahapan surat peringatan itu nanti masih akan kita lakukan rakor dahulu di tingkat jajaran Forkopimda,’’ beber Zainul.
Sebelumnya, sebanyak enam warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging dan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari ini disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto pada Jumat (28/2). Tanda segel dan garis larangan Satpol PP dipasang mengelilingi warung agar tidak difungsikan.
Sebelum disegel, para pemilik diminta mengkosongkan dan meninggalkan warung. Mereka diberi waktu 2 hari untuk membersihkan barang-barang sebelum bangunan ditutup paksa. Penindakan ini sebagaimana hasil musdes penertiban warung remang-remang di Balai Desa Ngrame pada 25 Februari lalu.
Hasilnya, seluruh warung yang dijadikan sarang prostitusi itu disepakati ditutup dan dibongkar sesuai Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Menyusul, enam wanita PSK yang mangkal di enam warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, dan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, diciduk petugas pada 2 Februari. Mereka menawarkan jasa esek-esek di tempat berkedok warung kopi tersebut. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi