Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Gelar Razia Awal Ramadan, Sita Puluhan Miras dari Rumah Biliar dan Karaoke Mojokerto

Martda Vadetya • Rabu, 5 Maret 2025 | 14:00 WIB
DITINDAK: Petugas kepolisian menjatuhi sanksi tipiring bagi pemilik tempat hiburan malam dan menyita puluhan botol miras hasil razia awal bulan Ramadan.
DITINDAK: Petugas kepolisian menjatuhi sanksi tipiring bagi pemilik tempat hiburan malam dan menyita puluhan botol miras hasil razia awal bulan Ramadan.

Pemilik Tempat Hiburan Malam Dikenai Tipiring

KABUPATEN - Operasional tempat hiburan malam di bulan Ramadan 1446 Hijriah ini turut menjadi atensi kepolisian. Dua pemilik rumah biliar dan karaoke disanksi tipiring dan 41 botol minuman keras (miras) disita Satsamapta Polres Mojokerto karena kedapatan nekat beroperasi di bulan puasa.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Iptu Yunus Fahrizal mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil penertiban pada hari pertama puasa atau Sabtu (1/3) malam. Unit Patroli dikerahkan untuk melakukan razia dan menemukan dua tempat hiburan malam di Kecamatan Trawas dan Ngoro nekat beroperasi. ’’Kami lakukan penertiban karena tempat tersebut masih buka meski sudah memasuki bulan puasa,’’ ujarnya, kemarin.

Sebanyak 41 botol miras berbagai merek diamankan petugas dari dua lokasi tersebut. Rinciannya, 25 botol bir merek Bintang, 5 botol bir merek Anggur Merah dan 11 botol bir merek Guinnes. Kedua pemilik tempat hiburan malam turut dijatuhi sanksi tipiring sesuai Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Mereka tercanam dihukum maksimal dengan kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

’’Kami lakukan pendataan bagi pengunjung. Sanksi tipiring dan pembinaan untuk pemilik tempat hiburan,’’ ungkap Yunus. Selain itu, kepolisian turut memberikan imbauan pada pengunjung dan pemilik tempat hiburan untuk tutup selama bulan ramadan ini. Sesuai Imbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto yang telah diterbitkan sebelumnya.

’’Kami berikan imbauan pada pengunjung maupun pemilik tempat hiburan untuk tutup selama bulan ramadan ini,’’ terang mantan Kanit Reskrim Polsek Ngoro ini. Razia penertiban ini, lanjutnya, sekaligus sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Secara intensif, korps Bhayangkara bakal melakukan penertiban peredaran miras di tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan puasa ini. ’’Bagi penjual (miras) atau pemilik tempat hiburan yang nekat buka selama bulan Ramadan ini akan kami lakukan penindakan tipiring,’’ tukasnya. (vad/fen) 

Editor : Hendra Junaedi
#razia polisi #sita mihol #miras #bulan ramadan #Tempat hiburan malam (THM)