- Penipuan Jual Beli Jabatan Berkedok Anggota BIN
- Berdalih karena Terlilit Utang, Gasak Rp 300 Juta dari 7 Korban
KABUPATEN - Abdullah Harahap alias Asrul, 43, pensiunan TNI-AD yang terlibat penipuan jual beli jabatan berkedok anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan kini harus berhadapan dengan hukum. Dia berdalih nekat melancarkan aksinya lantaran terlilit utang.
Pria asal Padang Sidempuan, Sumatra Utara, ini diringkus Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu (26/2) petang. Berikut tiga orang rekannya, Rizky Fauzy Setyawan Putra, 34, warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar; Kasmir Siregar, 64, pensiunan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto dan Iskandar Zulkarnin, 57, asal Kecamatan Sooko.
Setelah korps TNI menerima laporan dari warga atas aksi yang dilancarkan pelaku di Kabupaten Mojokerto sejak lebih dari lima bulan lalu. Tujuh orang yang mayoritas ASN menjadi korban Asrul dkk. Masing-masing SWS, HA, LL, ES, ALP, AAN, dan RHW. Total duit sekitar Rp 300 juta dikantongi Asrul dari para korban.
Mereka diminta menyetor uang muka mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Oleh pelaku, duit sebanyak itu rupanya digunakan untuk kepentingan pribadi. ’’Untuk membayar utang. Ya, utang pribadi,’’ kilah Asrul saat dikeler petugas, Rabu (26/2) malam. Di hadapan korban, Asrul dkk yang mengaku sebagai anggota BIN bisa membuat korban menang pilkades, menjabat sekcam, camat hingga kepala dinas lewat jalur belakang.
Apalagi, Asrul dkk mengaku dekat dengan orang penting di lingkup Pemkab Mojokerto. Duit yang telah disetorkan itu, lanjut Asrul, supaya para korban bisa lolos persyaratan administrasi awal. ’’Buat persyaratan itu (duduki jabatan). (Semuanya) lewat transfer,’’ sambung Asrul.
Namun, sejak Januari korban dimintai duit sampai kini belum jelas jluntrungnya. Asrul bahkan terindikasi telah beraksi di daerah lain di Mojokerto. Malam itu juga Asrul dkk diserahkan TNI ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk pengembangan. Asrul sebagai otak aksi penipuan dikabarkan telah menyandang status tersangka. Tiga orang rekannya, Rizky Fauzy Setyawan Putra, 34; Kasmir Siregar, 64; Iskandar Zulkarnin, 57, sementara berstatus saksi. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi