Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tujuh Warung Remang-Remang di Ngrame Mojokerto Disegel

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:35 WIB

DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto memasang tanda segel di warung remang-remang, Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, kemarin.
DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto memasang tanda segel di warung remang-remang, Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, kemarin.
 

 

PUNGGING - Satpol PP Kabupaten Mojokerto akhirnya menyegel tujuh warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, kemarin (28/2). Penutupan paksa dilakukan lantaran warung kopi yang menyediakan jasa PSK itu menjadi sarang prostitusi. Jika tak dibongkar mandiri dalam waktu seminggu ke depan, petugas akan merobohkan bangunan secara paksa.

Penyegelan dilakukan petugas satpol PP dengan memasangn tanda segel pada pintu warung. Petugas juga memasang garis pengaman satpol PP yang menjadi tanda bangunan tak boleh difungsikan. ’’Kami menindaklanjuti hasil musyarawah yang disepakati bahwa Dusun Gading, Desa Ngrame harus steril dari prostitusi,’’ tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Zainul Hasan.

Sebelum penyegelan, pemilik warung telah diminta untuk meninggalkan tempat. Mereka diberi waktu dua hari membersihkan barang-barangnya sebelum deretan bangunan semipermanen di jalan penghubung Mojosari-Sidoarjo ditutup paksa.

Zainul menyatakan, tak hanya dilarang beroperasi, warung remang-remang yang menjadi tempat mangkal PSK itu juga bakal dimusnahkan. Pihaknya memberi waktu selama tujuh hari kepada pemilik agar merobohkan bangunan secara mandiri. Namun, jika tak dilakukan, pembongkaran paksa akan dilakukan.

’’Kami upayakan pemilik warung membongkar secara mandiri, tetapi jika setelah tujuh hari tidak reaksi, akan kita tertibkan bersama dengan forkopimca maupun forkopimda,’’ jelasnya.

Sebelumnya, satpol PP bersama pemdes dan kecamatan menggelar musyarawah terkait penertiban warung remang-remang di Balai Desa Ngrame, Selasa (25/2). Hasilnya seluruh warung yang menjadi tempat prostitusi itu akan ditutup dan dibongkar. Tindakan ini berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penindakan dilakukan setelah pada 2 Februari lalu, satpol PP menciduk enam PSK yang mangkal di enam warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging dan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari. Mereka kedapatan menawarkan jasa esek-esek di tempat berkedok warung kopi tersebut. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#satpol pp kabupaten mojokerto #sarang prostitusi #pungging mojokerto #warung remang remang