Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengamen Curi Motor di Mojokerto Diringkus

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:25 WIB

DITANGKAP: Polisi menangkap tersangka pencurian motor di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, kemarin.
DITANGKAP: Polisi menangkap tersangka pencurian motor di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, kemarin.
 

 DAWARBLANDONG – Sambil menyelap minum air. Itulah yang dilakukan AS, 27, pria asal Mantup, Lamongan. Sambil mengamen, dia nekat mencuri motor seorang warga Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong. 

Aksi AS akhirnya terungkap kemarin (28/2). Pria kurus itu berhasil diringkus tim Unitreskrim Polsek Dawarblandong di rumahnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan motor Yamaha Nmax nopol L 6972 OE yang dicuri dari tangan korban pada Minggu (23/2) lalu.

 ”Motor korban kami temukan karena belum laku, pelaku telah mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Dawarblandong AKP Subakir. Kasus ini bermula ketika korban melapor motor miliknya yang diparkir di halaman rumah raib. Aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 08.30. Saat itu, pemilik menaruh kunci motornya di dashboard

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar rumah selang empat jam kemudian. Setelah dicari-cari, tetangganya mengaku mengetahui motornya dibawa pria yang biasa mengamen di kampung mereka. 

Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. ”Pelaku saat ini ditahan di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Bakir. Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (adi/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#pengamen curi motor #curi motor #dawarblandong mojokerto