DAWARBLANDONG – Sambil menyelap minum air. Itulah yang dilakukan AS, 27, pria asal Mantup, Lamongan. Sambil mengamen, dia nekat mencuri motor seorang warga Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong.
Aksi AS akhirnya terungkap kemarin (28/2). Pria kurus itu berhasil diringkus tim Unitreskrim Polsek Dawarblandong di rumahnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan motor Yamaha Nmax nopol L 6972 OE yang dicuri dari tangan korban pada Minggu (23/2) lalu.
”Motor korban kami temukan karena belum laku, pelaku telah mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Dawarblandong AKP Subakir. Kasus ini bermula ketika korban melapor motor miliknya yang diparkir di halaman rumah raib. Aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 08.30. Saat itu, pemilik menaruh kunci motornya di dashboard.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar rumah selang empat jam kemudian. Setelah dicari-cari, tetangganya mengaku mengetahui motornya dibawa pria yang biasa mengamen di kampung mereka.
Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. ”Pelaku saat ini ditahan di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Bakir. Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi