- Mulai dari Unsur APIP hingga Subkontraktor
- Dorong Kejari Kota Segera Tetapkan Tersangka
KOTA,JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerhati pembangunan di Mojokerto mendorong Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus proyek kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM). Selain diduga jadi ajang bancakan, proyek senilai Rp 2,5 miliar ini dikhawatirkan malah mengendap.
Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto, Rif’an Hanum mengatakan, jika pembangunan pada proyek pujasera berbentuk kapal Majapahit milik Pemkot Mojokerto itu memang tampak asal-asalan. Diduga banyak konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi. ’’Dugaan permainan dalam proyek ini sangat kasatmata. Itu terbukti dari bahan konstruksinya, tampak asal-asalan,’’ ungkapnya.
Bahkan, keberadaan pujasera yang sejatinya menjadi bagian ikon TBM kondisinya selalu menjadi pusat perhatian pengguna jalan lantaran memprihatinkan. Termasuk dirinya dan kelompok gowesnya saat melintas di kawasan tersebut. Sehingga, pendiri kantor firma hukum ini mendorong APH gerak cepat. Tidak sekadar melakukan penyegelan, melainkan segera tetapkan tersangka bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
’’Jadi, kita dorong APH segera tetapkan tersangka biar penyidikan kapal yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini tak menguap. APH harus segera memberi kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab agar tidak semakin liar,’’ jelasnya.
Pihaknya meyakini, ada dugaan pemufakatan jahat dalam proyek tersebut. Dugaan itu semakin kuat lantaran fungsi pengawasan yang dilakukan pemkot tidak jalan. Baik dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) selaku pengguna anggaran (PA) ataupun konsultan pengawas yang ditunjuk.
Termasuk, pengawasan dari inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) juga perlu dipertanyakan lantaran rangkaian pembangunan ini saling keterkaitan. Hal itu selaras dengan temuan sejumlah indikasi pelanggaran pengerjaan proyek oleh kejaksaan. Baik tidak sesuai perencanaan hingga dugaan pelanggaran administrasi.
’’Jangan sampai diarahkan kesalahannya hanya kepada pemborong (kontraktor maupun subkontraktor) saja. Padahal proses lelangnya juga patut dicurigai ada unsur ketidak hati-hatian pada pejabat kita. Termasuk pada proses pengawasan di lapangan oleh pejabat terkait juga saling terkait,’’ bebernya.
Di sisi lain, kepala daerah juga harus berani ambil sikap dengan menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam pembangunan proyek mangkrak ini. Hal ini agar untuk memudahkan APH mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut. ’’Jangan lepas tanggung jawab seperti ini. Jadi kepala daerah harusnya mau dan bersedia mengganti para pejabat yang tidak kompeten di bidangnya,’’ tegasnya.
Sebelumnya, proyek pujasera berbentuk kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) senilai Rp 2,5 miliar milik Pemkot Mojokerto diduga jadi ajang bancakan. Selain sudah terendus dugaan praktik korupsi oleh korps Adhyaksa, dugaan kian kuat setelah mandulnya pengawasan dalam pembangunan tersebut. ’’Kuat dugaannya dibuat bancakan, karena tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana yang bisa berdiri sendiri tanpa ada bantuan orang lain,’’ ungkap Hanum. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi