- Komnas PA Ajukan Pendampingan Korban
- Dikbud Sebut Sekolah Telah Pecat Sekuriti
KOTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jatim mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang dialami siswi SMP Negeri oleh satpam sekolahnya di Kota Mojokerto. Lembaga ini bakal memberi pendampingan hukum dan psikologi kepada korban yang mengalami trauma berat.
’’Kami sudah menyampaikan ke Unit PPA, kami siap memberi bantuan apa pun, termasuk pendampingan korban,’’ kata Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima, kemarin (12/2). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap AF, 45, di rumahnya di Kecamatan Kranggan setelah orang tua korban melapor pada Senin (10/2) sore.
Pantauan di lokasi saat itu, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota sampai malam. Ayah dua anak itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Jaka yang turun hadir mengikuti pemeriksaan meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini. ’’Kami prihatin dengan kejadian tersebut karena tersangka telah merusak masa depan anak-anak,’’ tandas pengacara asal Kota Mojokerto tersebut.
Jaka menyatakan Komnas PA saat ini masih berupaya agar bisa bertemu dengan korban. Sebab, di samping mengawal proses hukum, pihaknya ingin memberikan pendampingan secara psikologis. Pemulihan trauma pasca kekerasan seksual yang dialami korban menjadi perhatian utamanya. ’’Karena fokus kami kepada kondisi anak,’’ ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswi kelas 8 salah satu SMPN di Kota Mojokerto menjadi korban dugaan pemerkosaan. Tersangkanya tak lain adalah AF yang merupakan satpam di sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Pelajar 14 tahun itu dua kali disetubuhi korban pada Oktober dan November tahun lalu di musala dan kamar mandi sekolah.
Kepada penyidik, AF mengaku menyimpan perasaan kepada korban. Pria paro baya ini kerap mengontak gadis tersebut lewat WhatsApp hingga akhirnya timbul hawa nafsu. Saat korban hendak pulang sekolah, AF merayu dan mengancam agar korban mau diajak berhubungan intim. Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
’’Untuk sementara ini korban satu orang seperti yang dilaporkan,’’ jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma. AF kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, sekuriti di salah satu SMP negeri Kota Mojokerto yang menjadi tersangka dipecat pihak sekolah setelah diduga melakukan tindakan asusila kepada salah satu siswi. Kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto fokus beri pendampingan psikologis bagi korban.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan sekuriti tersebut sudah diberhentikan oleh pihak sekolah sejak 15 November lalu. Sedang untuk korban yang kini masih duduk di bangku kelas VIII tersebut, diberikan pendampingan dari guru BK dan psikolog. ’’Siswa masih tetap masuk sekolah seperti biasa. Tetapi tetap kami lakukan pemantauan dan pendampingan penuh dari guru BK maupun psikolog,’’ katanya.
Ruby menyebut, pihaknya juga telah memanggil wali murid dari siswi tersebut untuk berkoordinasi lebih lanjut. Dia meminta orang tua korban juga memberikan perlindungan ekstra dan memantau anaknya secara intensif. ’’Kita sudah minta orang tua juga agar tetap memantau aktivitas sang anak kalau di luar sekolah,’’ paparnya.
Pihaknya juga menyatakan, apabila sang anak mengalami trauma yang berlebihan, ada penawaran agar sang anak pindah ke lembaga pendidikan lain. Menurutnya, upaya tersebut menjadi salah satu cara agar ssiwi tersebut bisa melanjutkan pendidikannya. ’’Kalau sekarang masih tetap di sekolah yang lama. Cuma, kami terbuka dan kami kawal jika sang anak nantinya tidak mau lanjut sekolah karena malu. Kita sediakan opsi untuk pindah ke lembaga lain,’’ pungkasnya. (adi/oce/fen)
Editor : Hendra Junaedi