Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera kapal Majapahit senilai Rp 2,5 miliar terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Saat ini, Korps Adhyaksa menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim sebelum menetapkan tersangka perkara rasuah ini.
”Sekarang kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya. Dari BPKP Jatim masih belum selesai,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza, kemarin.
Nantinya, lanjut dia, setelah penghitungan kerugian negara (PKN) tuntas dan diterima, korps Adhyaksa bakal segera menggelar ekspose internal untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sekaligus menetapkan tersangka pada pihak yang paling bertanggung jawab.
”Tinggal menunggu (hasil audit) BPKP Jatim saja. Sementara ini, belum ada penambahan saksi atau ahli juga,” beber mantan kasi Datun Kejari Tuban ini.
Sejauh ini, total empat orang ahli telah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.
Masing-masing dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dan akademisi.
Selain itu, sebanyak 40 orang saksi telah dipanggil ke kantor kejari. Baik dari pihak kontraktor pelaksana, perencana, kontraktor pengawas, hingga DPUPR Perakim maupun BPKPD Kota Mojokerto. Sedianya perkara dugaan rasuah ini ditarget rampung seluruhnya Februari ini.
”Semoga secepatnya bisa selesai. Kita harapannya ya Februari ini,” tukas Tezar.
Diketahui, Kejari Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan pujasera menyerupai kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, ini pada 13 Januari 2025.
Menyusul ditemukannya indikasi praktik korupsi dalam pelaksaan paket kerja senilai Rp 2,5 miliar tersebut setelah dilakukan penyelidikan sejak Agustus 2024 lalu.
Adanya pembangunan konstruksi diduga di bawah spesifikasi dan maladministrasi kini tengah diusut kejari. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi