- Wali Murid SMPN 7 Laporan ke Polres Gunungkidul
- Catut Kepsek hingga Pemilik Majapahit Tour & Travel
KOTA - Kecelakaan laut yang menewaskan empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, Yogyakarta, Selasa (28/1), lalu dibawa ke ranah pidana. Kemarin (4/2), keluarga korban melaporkan empat pihak ke Polres Gunungkidul dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Para terlapor meliputi kepala sekolah, wali kelas, biro perjalanan wisata, dan pengelola pantai.
Laporan itu dilayangkan Yosef dan Istiqomah yang anaknya, Malvein Yusuf Ad Dhuqa, 14, menjadi salah satu korban tewas.
Dilansir Jawa Pos Radar Jogja, keluar dari ruang Satreskrim Polres Gunungkidul, Istiqomah ibunda almarhum Malvein Yusuf Ad Dhuqa tampak tertunduk murung. Ditemui awak media, dia mengaku tak kuat mengingat-ingat kembali kejadian tragis yang menimpa anaknya pada kegiatan Outing Class yang diadakan oleh pihak SMP Negeri 7 Mojokerto. ’’Sudah kami larang, saat mau berangkat itu (kegiatan outing class),’’ ujar Istiqomah dengan nada berat.
Menurutnya, kegiatan outing class yang diikuti anaknya itu tidak diizinkan olehnya. Dia menyayangkan tidak bisa menghalangi kepergian anaknya untuk ikut bersama teman-temannya berkarya wisata di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta. ’’Kami minta keadilan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait,’’ ucapnya mengungkapkan alasan menempuh jalur hukum atas insiden di Pantai Drini.
Penasihat hukum keluarga Malvein, Rif'an Hanum menyatakan, laporan terkait peristiwa tenggelamnya siswa saat outing class itu diterima Polres Gunungkidul. Kepala SMPN 7, wali kelas 7 C, pemilik Majapahit Tour & Travel selaku biro perjalanan, dan pengelola Pantai Drini menjadi terlapor.
’’Empat pihak ini yang kami duga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang sesuai Pasal 359 KUHP,’’ kata Rif'an yang mendampingi keluarga korban. Menurutnya, mereka yang dipolisikan bertanggung jawab dalam peristiwa tenggelamnya 13 siswa berujung empat di antaranya tewas.
Dia menuding pengelola pantai tak menyediakan pelampung serta tali pembatas sebagai pengaman di objek wisata. Di sisi lain, pihak sekolah maupun biro perjalanan dianggap lalai karena tak mengawasi siswa hingga akhirnya terseret arus. Rif'an berpendapat, dengan biaya yang telah dikeluarkan, sekolah mestinya memberikan pengawasan melekat. Pun dengan pengurus tempat wisata yang mestinya memastikan keamanan pengunjung karena sudah membeli tiket.
’’Ketika sudah membayar biaya perjalanan Rp 500 ribu, tiket masuk ke pantai Rp 15 ribu, kenapa penjagaannya tidak melekat? Jangan menyalahkan anak-anak, tetapi kenapa pas pertama kali turun dari bus tidak dipastikan di tempat makan semua, kenapa tidak ada yang mengingatkan supaya tidak bermain di area pantai yang berbahaya,’’ tuturnya.
Sebelum mendatangi Polres Gunungkidul, keluarga asal Jalan Al-Azhar, Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu menyempatkan diri singgah di Pantai Drini. Mereka menabur bunga dan mendoakan arwah buah hatinya serta tiga korban lain, yakni Alfian Aditya Pratama, Bayhaki Faqtyansah, dan Rifky Yoeda Pratama.
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto menyatakan rombongan outing class SMPN 7 dijadwalkan sarapan di rumah makan sekitar Pantai Drini pada Selasa (28/1) itu. Para guru pendamping disebut sudah mengingatkan agar siswa tak mendekati garis pantai. Namun, sebanyak 13 siswa keluar dari rombongan dan kelak dilaporkan tergulung ombak. (adi/fen)