Dugaan Korupsi Proyek Kapal Majapahit di TBM
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) senilai Rp 2,5 miliar terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Saat ini korps Adhyaksa tengah menambah satu ahli untuk segera menetapkan tersangka pada bulan ini.
’’Kami mau menambah satu ahli dahulu, baru setelah itu penetapan tersangka,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza. Sejauh ini, tiga orang ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan akademisi telah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik. Berikut 40 orang saksi dari kontraktor pelaksana dan perencana hingga DPUPR Perakim maupun BPKPD Kota Mojokerto.
Rencananya, dalam waktu dekat Kejari Kota Mojokerto bakal mengorek keterangan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Yakni, lembaga non struktural di bawah Kementerian PUPR. ’’Jadi kita diskusi terkait segi bangunannya, kita audit juga. Kita lihat pendapatnya LPJK seperti apa. Tetapi sejauh ini sudah sesuai dengan keterangan ahli lainnya,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Ikon TBM Kota Mojokerto Dinamai Kapal Nabi Nuh, Ditandai Warganet di Google Map
Seperti diketahui, bangunan senilai Rp 2,5 miliar dari APBD TA 2023 itu tampak dibangun asal-asalandan belum rampung sepenuhnya. Masih banyak komponen yang belum terpasang. Apalagi, bangunan menyerupai kapal ini hanya diselimuti tripleks yang didempul dan dicat sedemikian rupa. Tezar menyebut, penambahan ahli ini sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Jatim yang ditarget tuntas bulan ini berikut dilakukannya penetapan tersangka.
’’Semoga Februari ini bisa selesai. Kita nggak mau lama-lama, biar jelas. Jadi kita tambahkan ahli ini biar BPKP Jatim tinggal ngunci-ngunci saja nanti. Tinggal ekspose terakhir,’’ papar mantan Kasi Datun Kejari Tuban ini.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan kapal Mojopahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, pada 13 Januari 2025. Menyusul ditemukannya indikasi praktik korupsi dalam pelaksaan paket kerja senilai miliaran rupiah tersebut setelah dilakukan penyelidikan sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan pembangunan konstruksi di bawah spesifikasi dan maladministrasi jadi sorotan aparat penegak hukum (APH). (vad/fen)