KOTA – Pengungkapan kasus peredaran pil koplo dengan barang bukti 139 butir pil koplo terus didalami Polres Mojokerto Kota. Polisi tengah memburu pemasok obat terlarang yang ditimbun di kos tersangka Purwo Diky Haryono, 24.
KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Achadi Mughani memastikan, pengusutan kasus ini tak berhenti pada Diky yang berperan sebagai penyimpan dan kurir pil koplo. Pihaknya tengah mengembangkan perkara untuk menjerat pemasok. ’’Masih kami kembangkan ke atasnya karena (jaringannya) terputus,’’ ujarnya, kemarin.
Menurutnya, sindikat ini bekerja dengan jaringan terputus. Diky mendapat pasokan pil koplo dengan cara diranjau di sekitar Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Dia kemudian menyimpan barang itu di tempat kosnya di Desa Warugunung, Kecamatan Pacet. Kepada polisi, warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, itu mengaku tak mengenal sosok pemasok pil koplo.
’’Tersangka mengaku mendapat pil koplo melalui paket yang diambil di sekitar terminal, jadi sistemnya ranjau,’’ tandas Achadi. Diky mengaku dijanjikan komisi Rp 3,5 juta dari hasil seluruh penjualan pil koplo. Rencananya, obat terlarang seharga Rp 3 ribu per butir itu akan diedarkan ke kalangan pelajar di Mojokerto Raya.
Selain menjadi kurir pil koplo, Diky juga menjadi tukang antar sabu. Terkait perannya dalam peredaran narkoba ini, pekerja bangunan itu mengaku mendapat keuntungan Rp 2 juta dari setiap ons yang terjual.
Polisi mencokok Diky di tempat kosnya pada Jumat (10/1). Dari sana ditemukan, 138 botol pil koplo. Setiap botol ini berisi seribu butir. Selain itu ada pula 760 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam 6 klip plastik serta 16,26 gram sabu. Diky saat ini telah ditahan. Dia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi