Vonis Pidana Akan Menjadi Pertimbangan
KABUPATEN - Oknum polwan Polres Mojokerto Kota Briptu Fadhilatun Nikmah, 28, yang tega membakar suaminya sendiri sesama polisi, Briptu Ryan Dwi Wicaksono masih harus menjalani proses hukum usai divonis 4 tahun pidana penjara, Kamis (23/1). Dalam waktu dekat, ibu tiga anak ini akan disidang komisi kode etik polri (KKEP) atas profesinya sebagai anggota kepolisian aktif.
Hasil putusan pidana turut menjadi pertimbangan KKEP dalam merekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Briptu Dila. Apakah dipecat atau tidak dari insititusi polri. Termasuk kinerja dan prestasinya selama menjadi polwan beberapa tahun terakhir yang turut dijadikan pertimbangan. ’’Ya, ini prosesnya. Setelah putusan diterima, nanti diproses dan dibentuk komisi kode etik, prosesnya lama,’’ ungkap penasihat hukum briptu Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Namun, Tatik berharap wanita 28 tahun tersebut tidak sampai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi polri. Sebab, polisi yang bertugas di sentra SPKT tersebut telah menjadi tulang punggung keluarga atas ketiga buah hatinya yang masih berusia balita. Bahkan, salah satunya mengidap gangguan kelamin, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk menjalani operasi yang akan berjalan 3 sampai 4 kali. ’’Ya kami serahkan pada ankum (atasan yang berhak menghukum). Mudah-mudahan masih dipertahankan (sebagai anggota polisi),’’ tambahnya.
Sebelumnya, Briptu Dila dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas perbuatannya yang tega membakar sang suami, Briptu Ryan Dwi Wicaksono hingga tewas. Putusan tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dakwaan tunggal Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Putusan tersebut juga telah mempertimbangkan sejumlah keadaan. Termasuk, tiga poin pembelaan yang disampaikan Briptu Dila. mulai dari menjadi tulang punggung keluarga dan mendapat maaf oleh ibu kandung almarhum Ryan, Sri Mulyaningsih. Meski begitu, hakim tetap berpandangan, tindak kekerasan yang dilakukannya cukup memberatkan. Sehingga, permintaan keringanan yang sempat dia ajukan tidak dapat dikabulkan. (far/fen)