Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cabuli Santri, Pengawas Asrama Ponpes di Kabupaten Mojokerto Diringkus

Martda Vadetya • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:50 WIB
DIUSUT: Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah mengamankan pelaku pencabulan santri salah satu ponpes di Kecamatan Pungging.
DIUSUT: Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah mengamankan pelaku pencabulan santri salah satu ponpes di Kecamatan Pungging.

KABUPATEN - M. Riski Rahmadani, 20, pengawas kamar asrama di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di sel tahanan. Dia diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto lantaran mencabuli tiga orang santri di bawah umur.

Para korban merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Mereka diketahui berinisial FM, 13, kelas 7; IZ, 13, kelas 7; dan FD, 15, kelas 9. Kasus ini mencuat setelah korban memilih buka suara pada orang tuanya atas aksi sodomi yang dialaminya. Orang tua korban lantas melaporkan perbuatan bejat Riski tersebut ke mapolres. ’’Saat ini pelaku sudah kami amankan,’’ ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, kemarin.

Di hadapan petugas, Riski mengaku sudah empat kali mencabuli korban. Aksi bejat itu dilancarkan saat korban sedang tertidur pulas di kamar asrama pondok pesantren. ’’Saat pelaku melakukan perbuatan tersebut, korban tidak berani melawan. Karena pelaku ini pengawas kamar mereka,’’ ungkapnya.

Perbuatan amoral itu terakhir kali dilancarkan Riski pada malam 10 Desember 2024 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, petugas langsung mencokok mahasiswa semester 5 asal Desa Purworejo, Kecamatan Pungging,tersebut.

Atas perbuatannya, Riski terancam dipenjara minimal 5 tahun atau maksimal selama 15 tahun. Di samping itu, pelaku juga bakal dikenakan pidana denda maksimal Rp 5 miliar. ’’Pelaku kami kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,’’ tukas Muthoin. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pondok pesantren #pungging mojokerto #pengawas #cabuli santri