Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Oknum PNS-Honorer Pemkab Mojokerto Bakal Dituntut 6 Bulan Penjara

Farisma Romawan • Selasa, 21 Januari 2025 | 14:20 WIB

PEMBUKTIAN: Terdakwa RP dan IM, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (20/1).
PEMBUKTIAN: Terdakwa RP dan IM, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (20/1).
 

Sidang Pidana Kasus Eks PNS dan Honorer Selingkuh

 KABUPATEN – RP, 34, dan IM, 40, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto yang digerebek karena diduga selingkuh hingga tanpa mengenakan sehelai kain pun, Juli 2024 lalu, bakal menjalani sidang tuntutan pekan depan.

 Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau percobaan perzinaan. Dengan ancaman pidana 6 bulan atau dikurangi sepertiga dari hukuman maksimal selama 9 bulan penjara.

 Kepastian tuntutan tersebut setelah kedua terdakwa menjalani sidang pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin. Dalam sidang tertutup itu, JPU mencecar kedua terdakwa perihal dugaan perselingkuhan hingga digerebek oleh RF, suami RP, dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.

 ’’Pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai. Sidang tinggal penuntutan yang dijadwalkan pekan depan,’’ ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. Sebelumnya, JPU telah mengorek keterangan lima saksi yang ikut menggerebek kedua terdakwa. Tidak sekadar menyampaikan keterangan, kelima saksi turut menyodorkan sejumlah bukti terkait adanya dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

 Mulai dari video rekaman CCTV (close circuit television) saat RP dijemput IM. Hingga foto dan video proses penggerebekan ketika keduanya kedapatan telanjang dada berdua di kamar. Dari alat bukti dan keterangan saksi itu, JPU tak perlu menghadirkan keterangan ahli untuk menguatkan dakwaan. Mengingat, keterangan yang disampaikan sudah cukup untuk memberikan tuntutan. ’’Saksi sudah memenuhi kualifikasi, rata-rata ikut melakukan penggerebekan. Saya kira alat bukti sudah cukup, keterangan ahli tidak perlu,’’ tambahnya.

 Sementara itu, RF saat dikonfirmasi berharap kepada majelis hakim agar menghukum RP dan IM seadil-adilnya. Bahkan, dia meminta agar istri dan selingkuhannya itu dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya. Hal ini tak lepas dari tindakan mereka yang dinilai sudah di luar batas hingga mencoreng kehormatan keluarga. ’’Saya mohon untuk hakim agar mereka dihukum seberat mungkin, karena fakta sudah keterlaluan,’’ tambahnya.

 Selain terancam hukuman pidana, RP juga terancam tidak mendapatkan hak asuh anak setelah RF turut menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) sejak Agustus lalu.

Proses sidang cerai berjalan cukup panjang lantaran RP mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas pemecatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemkab Mojokerto. ’’Sidang cerai sudah dimulai lagi tanggal 15 Januari lalu setelah masa banding habis,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#Pemkab Mojokerto #tenaga honorer #pns selingkuh