Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Alami KDRT Menahun, Puluhan Pasutri Berujung Bubrah

Farisma Romawan • Minggu, 29 Desember 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (ANTARA)
Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (ANTARA)

2024, Muncul 32 Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KABUPATEN - Sebanyak 32 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Mojokerto sepanjang tahun 2024. Dari puluhan kasus kekerasan tersebut, faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi pemicu terjadinya kekerasan antara suami dengan istri.
Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto mencatat, korban dari 32 kasus KDRT tersebut semuanya adalah para perempuan atau istri. Yang mana, sebagian besar dari mereka menjadi sasaran kekerasan oleh suaminya sendiri.
Ketua P2TP2A Kabupaten Mojokerto Harry Wicaksono mengatakan, 32 laporan tersebut kini sudah ditangani lewat assessment dan pendampingan, baik dari sisi hukum maupun psikologis korban. Rata-rata korban merupakan ibu rumah tangga dengan rentang usia perkawinan 1 sampai 10 tahun.
’’Semuanya yang melapor adalah para perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh pasangannya sendiri. Kebanyakan mereka sudah menjadi kekerasan bertahun-tahun namun baru melaporkannya tahun ini,’’ ungkapnya.
Dari data itu, 25 kasus di antaranya berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama. Bahkan ada juga yang harus diproses secara hukum dan berakhir dengan vonis pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Para korban ini mengaku sudah tak tahan dengan tindakan fisik yang menimpanya.
Termasuk, kerap menjadi korban kekerasan verbal yang diucapkan suaminya sendiri. ’’Kami berikan opsi kepada para korban ini berupa pendampingan hukum baik secara perdata (perceraian) maupun pidana. Termasuk, pendampingan psikologis lewat trauma healing oleh psikolog,’’ tambahnya.
Harry menjelaskan, aksi kekerasan kerap muncul setelah terjadi perbedaan argumentasi atas kondisi keluarga masing-masing korban. Hampir 90 persen di antaranya perbedaan disebabkan karena adanya kesenjangan ekonomi. Di mana, nafkah materi yang telah diberikan dirasa kurang bisa diterima kedua belah pihak.
Selain itu, tudingan perselingkuhan juga dapat memicu kekerasan. Di mana, baik pihak istri maupun suami menuding ada kehadiran orang ketiga di dalam hubungan mereka. Sehingga memunculkan percekcokan dan berakhir pada tindakan kekerasan. ’’Biasanya diawali dengan perdebatan dan berakhir dengan kekerasan. Apa pun kondisinya, kekerasan bukan menyelesaikan persoalan,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#cerai #kekerasan anak dan perempuan #kdrt