Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jalankan Investasi Bodong, Warga Wates Diganjar 2 Tahun Penjara

Martda Vadetya • Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB
JALANI HUKUMAN: Bharllevina Siantica Caillycant alias Cece Vina dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim karena terbukti menjalankan investasi bodong.
JALANI HUKUMAN: Bharllevina Siantica Caillycant alias Cece Vina dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim karena terbukti menjalankan investasi bodong.

KOTA – Bharllevina Siantica Caillycant alias Cece Vina kini harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Pasalnya, hakim menilai Warga Lingkungan Karanglo II, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini terbukti menjalankan investasi bodong.

’’Memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,’’ terang ketua majelis hakim Ivonne Tiurma Rismauli, dalam amar putusannya, Kamis (19/12). Ganjaran hukuman bagi Cece Vina ini berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun lamanya.

’’Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,’’ tandas hakim. Putusan ini setara atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Laxmi Mahavira Nitisari. Sebelumnya jaksa menuntut majalis hakim agar terdakwa divonis 2 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak jaksa maupun Cece Vina menyatakan menerima vonis tersebut. Sedianya, Cece Vina dijerat dengan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto. Yakni, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.

Itu setelah Bharllevina Siantica Caillycant berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus investasi bodong. Warga Lingkungan Karanglo II, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini membujuk Istiqomah Lestari untuk berinvestasi di Bank Mandiri yang diklaim miliknya. Dengan mengiming-imingi korban keuntungan Rp 1,3 juta tiap bulan.

Korban yang tergiur lantas mentransfer uang Rp 20 juta sebanyak tiga kali ke rekening Bank BCA milik Cece Vina. Total duit Rp 60 juta dikantongi terdakwa sejak Desember 2022 itu tak kunjung menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Hingga kasus penipuan dan penggelapan ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#penipuan #Kota Mojokerto #investasi bodong