Pasca Penetapan Tersangka oleh Polisi dan Dipecat Pemkab
KABUPATEN – Kasus dugaan perselingkuhan pecatan PNS dan honorer Pemkab Mojokerto mulai bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti sejumlah dokumen yang diserahkan tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menerangkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap 1 penyidikan pada pekan lalu. Hingga kini, dokumen tersebut masih diteliti kelengkapannya. ”Sekarang masih diteliti sama JPU-nya,” ujarnya, kemarin.
Dalam kasus perselingkuhan ini, RP, 34 dan IA, 40, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Oktober lalu. Setelah tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto mengantongi tiga alat bukti, berupa rekaman video, keterangan saksi, dan ahli.
RP dan IA yang merupakan pecatan PNS dan honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto tersebut terancam hukuman satu tahun penjara. Sesuai Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang Perzinaan.
Nala menyebutkan, tidak menutup kemungkinan berkas perkara perzinaan ini bakal dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alias P19 dalam waktu dekat. ”Kemungkinan akan dikembalikan. Kemarin ada petunjuk untuk supaya dilengkapi,” beber Nala. Meski demikian, dia berharap agar berkas perkara perselingkugan tersebut segera dilengkapi dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ”Mungkin bulan depan sudah bisa kita sidangkan. Pada prinsipnya, sesegera mungkin kami akan selesaikan,” tandasnya.
Selain menjadi tersangka perzinaan dan dipecat sebagai PNS, RP juga digugat cerai suaminya, AR. Sidang cerai keduanya saat ini tengah berproses di Pengadilan Agama Mojokerto setelah didaftarkan pada akhir Agustus lalu. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi