Terdakwa Beri Kesaksian sembari Berlinang Air Mata
KOTA - Terdakwa kasus polwan bakar suami, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila, 28, menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11). Dila mengaku sempat memberi Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, minum cairan pembersih lantai seusai membakar hidup-hidup suaminya itu.
Persidangan tersebut kali pertama Dila didatangkan dari rutan Polda Jatim setelah empat kali sidang. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, air mata Dila menetes seiring cecaran pertanyaan hakim soal peristiwa nahas pada Juni lalu itu. Terutama, saat hakim menanyakan nama korban yang tak lain suami terdakwa sendiri. ’’(Korban) Rian Dwi Wicaksono, yang mulia,’’ sebutnya dengan suara bergetar.
Perlahan kronologi kejadian nahas itu dijelaskannya sembari menangis. Mulai dari menghubungi Rian via Whatsapp agar segera pulang hingga korban dilarikan ke rumah sakit usai dibakar di garasi. Termasuk, latar belakang tak berkutiknya Briptu Rian k saat tangan kirinya diborgol Dila pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya. ’’Karena dia sudah merasa bersalah, jadi diam (nurut) saja. Nggak bilang apa-apa,’’ ungkap Dila.
Terdakwa menyebut, sengaja menyiapkan pertalite, korek, dan tisu. Sebotol bensin itu lantas disiramkan ke kepala korban hingga habis. ’’Saya korek tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tidak saya arahkan, tetapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan akhirnya menyambar (korban) itu,’’ jelasnya.
Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, dia mengaku tak memiliki niat untuk membakar suaminya hidup-hidup. ’’Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja,’’ terang Dila. Diakuinya, Rian sempat kepanasan hingga meminta minum setelah api di tubuh korban padam.
Bukannya diminumi air mineral, justru Rian diberi cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral. Hingga korban saat itu muntah kepahitan. ’’Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol (cairan pembersih lantai). Biasanya ada air putih di tempat cuci piring yang disimpan di botol kecil itu buat anak saya sikat gigi,’’ dalihnya.
Di hadapan majelis hakim, Dila mengaku kala itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui duit gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online. ’’2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu,’’ urai terdakwa.
Menanggapi pengakuan Dila, kuasa hukum keluarga Briptu Rian, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah ATM rekening gaji korban ada di tangan terdakwa. ’’Jadi ini murni masalah ekonomi dan judi online, karena korban tidak pernah main perempuan. Dan ini dibenarkan oleh terdakwa dalam sidang,’’ sebutnya seusai sidang.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menunda sidang perkara KDRT ini hingga pekan depan. Dalam sidang lanjutan nanti, Dila dijadwalkan menjalani agenda penuntutan secara daring dari rutan Polda Jatim. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi