Kasus Pencucian Uang Bandar Sabu
KOTA – Kasus dugaan pencucian uang oleh bandar sabu asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Marta Marianto, 43, terus didalami. Penyitaan aset senilai Rp 2,5 miliar hasil transaksi narkoba tak membuat penyidikan berhenti.
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kini tengah memburu kekayaan tersangka berupa kepemilikan tanah. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, polisi telah menyita sejumlah harta benda milik tersangka. Barang bukti itu antara empat unit mobil, tiga motor, HP, serta uang tunai Rp 530 juta. Seluruh aset bernilai sekitar Rp 2,5 miliar itu didapat Marta dari hasil menjadi bandar selama setahun terakhir.
Menurut polisi, Marta yang merupakan residivis kasus serupa mengendalikan jaringan narkoba di wilayah Jatim dengan nilai transaksi Rp 2 miliar per bulan. Adapun jumlah barang yang diedarkan setiap bulan sebanyak 1-2 kilogram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu M. Suparlan mengatakan, pihaknya terus menelusuri aset-aset milik tersangka. Selain aset bergerak yang sudah disita sebagai barang bukti, penyidik juga mendalami kekayaan lainnya. Salah satunya berupa kepemilikan tanah. ’’Ada DP pembelian tanah oleh tersangka, ini yang kami dalami,’’ jelasnya, kemarin.
Penyidik juga mengantongi bukti transaksi uang muka (DP) pembelian tanah pada Juni 2023 lalu. Dalam kuitansi yang disita, tersangka membeli dua petak tanah dengan ukuran 348 meter persegi dan 354 meter persegi. Lokasi tanah itu berada di kampungnya sendiri.
Meski telah ada bukti transksi, polisi masih perlu memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proses pembelian ini. Termasuk meminta keterangan dari pemilik tanah yang dibeli oleh tersangka. ’’Kami masih perlu periksa yang punya tanah, sehingga belum bisa kita tarik (disita),’’ tandasnya.
Bulan lalu Marlan Marianto diringkus dengan barang bukti 1,16 gram sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap aset milik pria yang dikenal sebagai bandar tersebut. Saat ditangkap, Marlan baru keluar dari penjara. Dia bebas dari Lapas Lamongan pada Agustus. Tersangka dijerat UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi