Tiga Kali Mangkir Pemanggilan, Diduga Korupsi Rp 221 Juta
KABUPATEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus mengembangkan kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Usai menjerat mantan kades setempat, korps Adhyaksa kini menetapkan direktur kontraktor penggarap proyek tersebut sebagai tersangka baru.
Adalah Noto Harianto, direktur CV Alam Jaya yang beralamat di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Statusnya menjadi tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto No: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto No: Print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024.
’’Statusnya tersangka per 21 Oktober lalu. Saat ini, kita lakukan pemanggilan keempat,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin.
Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Noto terseret kasus korupsi di ranah desa ini. Yakni, berdasarkan putusan peradilan mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto tahun lalu. Berikut, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. ’’Tersangka ini menikmati hasil dari tindak pidana. Pembangunan pasar belum selesai, tetapi uangnya sudah diambil,’’ bebernya.
Rizky menyebut, baru 20 unit ruko yang rampung dibangun tersangka. Sesuai site plan, mestinya terdapat 24 ruko di pasar wisata tersebut. Berdasarkan hasil audit, duit sekitar Rp 221 juta dari total proyek senilai Rp 797 juta ini disinyalir masuk ke kantung pribadi Noto.
Rizky menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersangka pada Noto hingga kali keempat. Tersangka terindikasi kabur ke berbagai daerah hingga sempat terlacak di Kalimantan. Jika tersangka kembali mangkir, kejari bakal menerbitkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). ’’Kalau sampai berkas lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan masih belum menyerahkan diri, kita berlakukan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),’’ urai mantan Kasi Datun Kejari Lumajang ini.
Ditambahkannya, kejari kini tengah menunggu pembekuan rekening bank milik tersangka. Usai melayangkan pengajuan blokir pada salah satu bank swasta kenamaan beberapa waktu lalu. Kasus yang menyeret Noto ini berawal dari ditahannya mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto pada 19 Oktober 2022 oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2019 itu terbukti korupsi proyek pembangunan pasar wisata senilai Rp 797 juta yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Pembangunan itu didanai dari anggaran pemeliharaan BUMDes pada 2018 dan 2019. Tanah kas desa (TKD) untuk berdirinya pasar juga terkategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Trisno divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan oleh usai diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Surabaya pertengahan tahun 2023. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi