KOTA - Tegar Defri Breliando, 21, kini melakoni serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Warga Lingkungan Kradenan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ini dituntut penjara selama 2,5 tahun oleh jaksa. Karena terjerat kasus penipuan lowongan kerja (loker) fiktif PT Tjiwi Kimia.
Tegar menjalani sidang agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (31/10). Selama jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto, terdakwa tampak tidak berbuat banyak. ’’Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,’’ sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri Suyono, dalam sidang.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa lantaran tegar dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana dakwaan kedua yang dijeratkan. Aksi tegar yang merugikan korban jadi pertimbangan yang memberatkannya. Sementara sikapnya yang dinilai sopan dalam sidang serta menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa jadi pertimbangan yang meringankan. ’’Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,’’ tandas jaksa.
Kasus ini berawal ketika Tegar Defri Breliando, 21, mencari orang yang ingin bekerja di PT Tjiwi Kimia kurun Mei-Juni 2024 lalu. Melalui perusahaan outsourcing yang disebut milik pemuda asal Lingkungan Kradenan, Kelurahan Kauman ini, yaitu PT Global Karya Utama Trans. Untuk memuluskan korban bisa jadi karyawan pabrik kenamaan di wilayah Tarik, Sidoarjo, Tegar mematok biaya administrasi sekitar Rp 3,5 juta.
Para korban dijanjikan kerja pada 25 Juni namun terus diundur hingga menginjak bulan Juli 2024 lalu. Merasa ditipu, korban lantas meluruk rumah Tegar sejak tanggal 2 Juli. Dari situ diketahui total ada 83 pencari kerja (pencaker) jadi sasaran loker fiktif terdakwa. Mediasi antara pelaku dan para korban yang ditengahi Lurah Kauman Bagiyo Utomo bersama TNI/Polri sempat digelar di kantor kelurahan pada 3 Juli lalu.
Dalam mediasi disepakati, terdakwa harus segera mengembalikan uang para korban yang kala itu ditotal mencapai Rp 250 juta. Solusi saat itu, yakni menjual rumah warisan orang tua Tegar. Akan tetapi, aparat penegak hukum (APH) menaksir masih ada kerugian sekitar Rp 31,5 juta yang dialami korban sehingga kasus ini diproses hukum. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi