JATIREJO - Dugaan aksi penyelewengan beras bantuan pangan (bapang) oleh tiga orang perangkat Desa Baureno tengah ditelisik Polsek Jatirejo. Dalam waktu dekat korps Bhayangkara akan melakukan gelar perkara untuk menemukan adanya unsur pidana yang dilanggar.
Dugaan penyelewengan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) tahap III 2024 di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, ini dilaporkan ke Polsek Jatirejo setelah digelar musyawarah dadakan di pendapa desa Selasa (8/10) malam. Usai laporan dugaan penggelapan bantuan pemerintah itu, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dan diklarifikasi. Mulai dari ketiga perangkat, AS, IN, dan MA, maupun Kepala Desa Baureno hingga pihak PT Pos Indonesia.
Dari penyelidikan yang bergulir hampir sepekan ini, kepolisian segera melakukan gelar perkara. ’’Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan gelar perkara dengan polres (Satreskrim Polres Mojokerto),’’ ujar Kapolsek Jatirejo AKP Syaiful Isro, kemarin. Tahapan ini dilakukan, salah satunya agar penyidik bisa mengantongi unsur pidana dari kasus ini.
Kendati begitu, Isro belum bisa menyampaikan gamblang lantaran kasus ini tengah berproses di meja penyidik. ’’Kita tunggu saja hasilnya besok (hari ini),’’ tandas mantan Kapolsek Gondang ini.
Sementara itu, Kades Baureno Abdori menyebut, warga merasa kecewa atas dugaan penyelewengan beras bantuan ini. Hal tersebut yang mendorong pihaknya melayangkan laporan polisi ke Polsek Jatirejo. ’’Sejauh ini masih belum cabut laporan. Karena memang warga juga kecewa kalau (perbuatan) itu memang benar (diselewengkan),’’ katanya.
Sejauh ini, lanjut Abdori, pihaknya belum kembali dipanggil ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat penegak hukum (APH). ’’Jadi biar dibuktikan lewat proses hukum di kepolisian, itu benar terbukti atau tidak,’’ tandas kades.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) tahap III 2024 di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, diatensi Pemkab Mojokerto. Menyusul tiga orang perangkat desa setempat, AS, IN, dan MA, tepergok warga membawa 83 karung beras kemasan 10 kilogram ke rumah mertua salah seorang perangkat tersebut di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Selasa (8/10) lalu.
Itu setelah mereka membagikan bapang yang semestinya untuk 547 KPM tersebut di balai desa sejak pagi. Pemkab akan menjatuhkan sanksi tegas jika perbuatan ketiganya benar terbukti. Inspektorat juga akan dikerahkan dikerahkan untuk mengusut dugaan penyelewengan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. ’’Kalau kita dari awal langsung memberikan atensi, kita akan terjunkan inspektorat untuk mencari fakta-fakta terkait dugaan tersebut,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi