Incar Korban Pengendara Perempuan
KOTA – Sebanyak 42 kasus penjambretan dan tiga kali masuk penjara tak lantas membuat Ruji Riono kapok. Pria 41 tahun asal Desa Kayen, Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang itu tampaknya memang enggan berhenti melakukan tindakan kriminalitas. Usai berkali-kali beraksi di wilayah utara Sungai Brantas, jejaknya akhirnya terhenti pada Selasa (1/10) lalu.
Ruji ditangkap tim resmob Satreskeim Polres Mojokerto Kota usai menjambret di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg sepekan sebelummya. Dari tempat persembunyian tersangka di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang polisi juga menyita Suzuki Santria nopol W 3759 LC. Motor berkelir abu-abu itu menjadi tunggangan tersangka saat merampas tas milik Dwi Setyorini pada Rabu (29/9) malam. ”Tersangka menyalip motor korban dari sisi kiri lalu menarik tas korban,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, kemarin.
Tersangka membuang tas berikut KTP, SIM, dan ATM di Jembatan Parluyung, Gedeg setelah mengambil isi berupa uang Rp 500 ribu dan HP Oppo tipe A58. Dari hasil penyelidikan, lanjut Rudi, tersangka telah beraksi sebanyak 11 kali di Mojokerto sejak Juni lalu. Semuanya dilakukan di wilayah utara Sungai Brantas. Meliputi, Kecamatan Jetis, Kemlagi, dan Gedeg. Dalam aksinya, Ruji selalu mengincar perempuan yang sedang bermotor sendirian karena menurutnya lebih mudah. ”Cari lokasi yang sepi,” ucap Ruji.
Ruji memanglah spesialis jambret. Dia tak tobat meski sudah dua kali masuk jeruji besi pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk. Duda dua anak itu mengaku pertama kali dipenjara setelah melakukan aksi penjambretan sebanyak 30 kali di Kediri. ”Yang kedua di Nganjuk, hanya sekali,” tuturnya. Dengan demikian, kini Ruji setidaknya sudah 42 kali menjambret. Untuk yang ketiga kalinya pula, Ruji kini merasakan dinginnya penjara. Saat ini, ia meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Kasatreskrim AKP Rudi menyatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Ruji pun kembali terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi