KOTA - Udiana Ambarwati, perempuan asal Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, akan segera mendekam di sel penjara. Itu setelah ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim akibat menjual motor yang masih kredit.
Hal ini berawal ketika Ambarwati mengajukan kredit ke FIF atas pembelian motor Honda PCX nopol S 4547 TQ dengan total harga sekitar Rp 45 juta pada 30 Juni 2022 lalu. Hingga disepakati debitur mengangsur sekitar Rp 1,2 juta setiap bulan dengan 35 kali angsuran setelah Ambarwati membayar uang muka Rp 2,9 juta.
Tetapi, setelah empat kali membayar cicilan dengan total nilai Rp 5,1 juta, mendadak angsuran kredit Ambarwati macet pada Desember 2022. Belakangan diketahui, motor matik yang masih nyicil itu diam-diam dialihtangankan terdakwa dengan dijual ke temannya, Reza, tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Akibatnya, PT FIFGRUP Cabang Mojokerto merugi sekitar Rp 40 juta. Kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah mediasi yang dilakukan perusahaan dan terdakwa tidak menemui titik terang. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,’’ ujar Ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam amar putusannya.
Perbuatan Ambarwati ini melanggar Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Remidial Section Head PT FIFGRUP Cabang Mojokerto Junaidi menerangkan, kasus ini telah melalui proses panjang hingga akhirnya Ambarwati harus diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Salah satunya telah menempuh tahap mediasi di rumah terdakwa.
’’Sejak keterlambatan angsuran (Desember 2022) itu hingga enam bulan berikutnya, kita mediasi di rumah konsumen agar diselesaikan baik-baik. Baik dengan dikembalikan atau dilunasi biar status kepemilikan motor itu jelas milik konsumen,’’ ungkapnya.
Pihaknya mengaku, perusahaan tidak akan sungkan menempuh proses hukum. Terlebih bagi konsumen yang tidak mengindahkan kesepakatan dan regulasi. Seperti Ambarwati yang menjual motor yang masih jadi jaminan kredit. Adanya proses hukum bagi customer nakal ini, lanjut Junaidi, sekaligus mengedukasi masyarakat agar sama-sama berkomitmen setelah mengajukan akad kredit.
’’Harapannya agar konsumen mempertanggung jawabkan akad kredit yang dibuat. Salah satunya tidak memindahtangankan kendaraan selaku barang jaminan fidusia selama akad berlangsung, baik dijual atau digadaikan,’’ tandasnya. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi