KOTA - Agung Stiyobudi, 23, guru ekstrakurikuler futsal salah satu sekolah menengah kejuruan negeri di Kabupaten Mojokerto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia terbukti berkali-kali menyetubuhi korban yang juga siswi di sekolah tempatnya mengajar hingga melahirkan.
’’Terdakwa divonis (majelis hakim) 6 tahun penjara,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Vidya Novianti Charlan, kemarin. Putusan ini berdasarkan dakwaan alternatif kedua yang dikenakan pada warga Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal, ini. Yakni Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Hanya saja, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut relatif lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Yakni 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. ’’Kami masih pikir-pikir. Tetapi melihat putusan 6 tahun yang tidak sampai 1/3 dari tuntutan, kami tidak wajib banding,’’ ungkapnya.
Vidya menjelaskan, pihaknya tidak menjerat Agung dengan tuntutan persetubuhan antara guru dan murid. Karena Agung tidak mengajar korban, yakni MARA, 18, warga Kecamatan Mojoanyar. ’’Tidak dituntut persetubuhan oleh guru atau pengajar karena terdakwa tidak mengajar korban. Memang terdakwa mengajar ekstrakurikuler futsal tapi korban ini tidak main futsal, suporter saja,’’ beber Vidya.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan bagi guru futsal ini. Yang meringankan, adanya perdamaian dengan korban, terdakwa memberikan santunan Rp 50 juta untuk biaya persalinan, hingga adanya upaya pencabutan laporan oleh korban. ’’Namun ini bukan delik aduan yang laporannya bisa dicabut. Jadi tetap diproses, tetapi itu semua jadi pertimbangan,’’ jelasnya.
Perbuatan Agung yang membuat korban itu hamil dan melahirkan seorang anak perempuan jadi pertimbangan yang memberatkan. ’’Dalam sidang juga disampaikan kalau terdakwa siap menikahi korban. Tetapi korban sudah tidak mau dinikahi Agung,’’ ucap Vidya.
Dia menjelaskan, hubungan terlarang tersebut berawal dari perkenalan keduanya pada Juli 2022. Kala itu M masih berumur 16 tahun dan duduk di kelas X. Guru futsal dan suporter futsal ini saling kenal setelah tergabung dalam satu grup whatsapp.
’’Kemudian mereka PDKT. Agung sering beri perhatian ke korban yang kebetulan M kurang dapat perhatian dari orang tua. Sehingga korban senang dengan Agung,’’ papar jaksa. Dari situ Agung mengajak korban kencan. Hingga terjadi empat kali persetubuhan dari dua kali mengajak M kencan. Yakni pada Agustus dan September 2023.
’’Korban sempat memberontak dengan menendang dan pukul agung. Tetapi karena tenaga perempuan tidak sebanding, akhirnya persetubuhan awal itu terjadi. Tetapi setelah persetubuhan terakhir mereka lost contact,’’ terang JPU. Ketika itu, lanjut Vidya, Agung yang sudah berkeluarga dan memiliki anak sudah tidak tinggal seatap dengan istrinya.
M diketahui berbadan dua saat menjalani PKL di sebuah pabrik di Sidoarjo. Setelah korban yang mendadak pingsan dan dibawa ke klinik. ’’Saat diperiksa, ternyata korban hamil 5 bulan. Dari situ orang tua korban tahu anaknya hamil dengan Agung. Lalu membuat laporan (ke polisi) 7 Maret 2024,’’ katanya Vidya.
Saat persidangan Agung bergulir pada Agustus-September ini, M telah melahirkan bayi perempuan. Agung pun diceraikan istrinya lantaran malu melihat perbuatan suaminya. Vidya menyebut, untuk melancarkan aksinya Agung janjikan M membelikan motor dan mengaku jatuh hati pada korban. Tetapi, motor itu hanya sekadar janji belaka.
’’Lebih ke tipu muslihat, Agung mengumbar janji-janji sampai korban menuruti permintaannya. Terdakwa hanya pernah memberikan uang Rp 70 ribu setelah persetubuhan terakhir,’’ tutup jaksa. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi