PUNGGING - Komplotan maling spesialis tiang jaringan telepon dan internet yang belakangan meresahkan akhirnya berhasil diringkus.
Para pelaku ditangkap Unitreskrim Polsek Pungging tak lama setelah melakukan aksinya di Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kamis (22/8) dini hari.
Tiga pelaku itu masing-masing, Aryan FR, 24, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari; Dinya TM, 25, warga Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal; dan Bayu L, 25, warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar.
Mereka diringkus seusai mengggarong tiang kabel fiber optik (FO) milik PT Jaya Indo Pratama sekitar pukul 01.00 WIB.
”Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, para pelaku kami amankan sekitar pukul 01.40 WIB di hari yang sama,” ujar Kapolsek Pungging Iptu Selimat, kemarin (24/8).
Ketiganya tertangkap saat petugas unitreskrim dan samapta mendapati mobil pikap Mitsubishi L300 nopol S 8044 NA milik pelaku melintas tak jauh dari lokasi pencurian.
Usai dihadang petugas, komplotan maling tersebut tak bisa mengelak. Sebab, mereka tertangkap basah membawa tiang kabel telepon dan internet hasil curian di bak pikap.
”Saat melapor, pihak perusahaan (PT Jaya Indo Pratama) ini melakukan pengecekan pemasangan tiang telepon yang ada di sepanjang Jalan Diponegoro Desa Kalipuro-Desa Randuharjo. Ternyata, banyak yang hilang,” ungkap mantan Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto ini.
Hasil pengecekan petugas di lokasi, sebanyak 30 tiang telepon dan internet diketahui hilang. Diduga kuat raibnya puluhan tiang senilai Rp 27 juta tersebut akibat ulah Bayu dkk.
Para pelaku lantas menjual tiang curian tersebut kepada salah seorang penadah dengan harga Rp 5.500 per kg. ”Pengakuan pelaku mereka sudah mencuri tiang sebanyak tiga kali, mulai awal Agustus sampai akhirnya kita amankan ini," imbuhnya.
Selimat menyebut, komplotan pelaku melancarkan aksinya setiap dini hari. Mereka nyaru sebagai petugas lapangan agar tidak dicurigai warga. Terbukti dari adanya barang bukti rompi proyek warna hijau yang didapati saat digeledah petugas. Ketiganya mencabut tiang dengan menggali pangkalnya di dalam tanah.
”Selain itu, barang bukti berupa satu buah linggis, dua tiang telepon dengan panjang 7 meter dan mobil pikap pelaku juga kami amankan sebagai barang bukti,” beber Selimat.
Baca Juga: Gempa Megathrust di Indonesia Terjadi 7 Kali sejak 200 Tahun Lalu, BMKG Sebut Pulau Ini Mendominasi
Kini, ketiganya dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pungging untuk kepentingan penyelidikan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam meringkuk di penjara selama 5 tahun. ”Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Status mereka bukan residivis,” tandasnya. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi