Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Panggil Pihak Leasing Dalami Kasus Penghadangan Motor oleh Debt Collector

Martda Vadetya • Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:10 WIB

 

PROSES HUKUM: Satreskrim Polres Mojokerto mengklarifikasi pihak terkait usai mengamankan ketiga pelaku upaya penarikan paksa motor, Rabu (21/8).
PROSES HUKUM: Satreskrim Polres Mojokerto mengklarifikasi pihak terkait usai mengamankan ketiga pelaku upaya penarikan paksa motor, Rabu (21/8).

KABUPATEN - Video viral aksi penghadangan terhadap pemotor yang dilakukan sekelompok pria mengaku debt collector menjadi atensi kepolisian.

Setelah meringkus para pelaku, kini Satreskrim Polres Mojokerto mengulirkan proses hukum dengan mengklarifikasi pihak leasing.

Rabu (21/8) hal itu ditegaskan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan pada para pelaku usai diringkus Selasa (20/8) malam.

Tak lain, untuk mengurai benang merah aksi pencegatan dan upaya penariksan paksa motor korban yang menuai beragam respons netizen setelah viral di media sosial. ”Kasus ini sedang kami dalami, masih kami proses,” ujarnya.

 Selain memeriksa pelaku, pihakya turut memanggil pihak PT FIFGRUP Cabang Mojokerto, PT DCM selaku leasing, dan perusahaan yang menaungi ketiga pria tersebut.

Ini dilakukan polisi untuk menelusuri adanya dugaan tindak melawan hukum yang dilakukan para pelaku.

”Ya, sementara ini kami panggil pihak-pihak tersebut untuk diklarifikasi dahulu. Untuk perkembangannya nanti seperti apa, akan kami kabarkan lebih lanjut,” sebut Nova.

Sementara itu, Remidial Section Head PT FIFGRUP Cabang Mojokerto Junaidi membenarkan adanya pemanggilan oleh kepolisian tersebut.

Dia mengaku telah memberikan sejumlah keterangan dan data yang dibutuhkan kepolisian. ”Tadi (kemarin, Red) kami hadiri. Karena kita tidak tahu kronologi pastinya, kami sampaikan saja apa yang dibutuhkan petugas,” terangnya. 

Dia juga tak menampik jika ada kesalahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh ketiga pelaku yang mencegat korban di tengah jalan hingga memicu cekcok dan perdebatan.

”Prosedurnya, yang bersangkutan mestinya meminta pihak (penunggak cicilan) tersebut untuk datang ke kantor FIF terdekat. Untuk mengecek data maupun membuktikan adanya tunggakan cicilan atau tidak,” terang Junaidi.

 Proses hukum ini digulirkan kepolisian setelah video seorang pemotor dihadang sekelompok pria yang mengaku debt collector viral.

Ahmad Abdul Aziz, korban penghadangan, mengunggah apa yang dialaminya saat melintas di Jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar tersebut di grup facebook pada Senin (18/8).

 Ia menyesalkan ulah tiga pria yang mengaku debt collector mencegatnya dan hendak menarik paksa motor Aziz yang dituding menunggak cicilan di FIF.

Walau akhirnya sekelompok pria tersebut akhirnya mengaku salah sasaran setelah berdebat dengan Aziz dan nomor rangka motor korban tidak sesuai dengan data yang penunggak cicilan yang dipegang pelaku.

 Terlebih, Aziz mampu membuktikan jika motor yang dikendarainya lunas dan tidak menunggak cicilan dengan BPKB yang ada ditangan korban.

Kepolisian langsung merespons dengan menyebar imbauan pada masyarakat agar segera lapor polisi saat mengalami aksi penghadangan berkedok debt collector. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#debt colecctor